DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai

DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai

  • Senin, 25 Agustus 2025 11:57 WIB
  • waktu baca 2 menit
DPR kecam pemerkosaan di Gunung Kidul yang paksa korban berdamai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam pelaku pemerkosaan di Gunung Kidul, Yogyakarta, yang memaksa korban untuk menempuh jalur damai dengan pelaku.

Dia mendesak polisi harus hadir untuk membela korban karena hal tersebut sudah keterlaluan.

“Jangan biarkan korban dan keluarganya semakin tertekan oleh situasi sosial di lingkungannya. Korban anak di bawah umur, jelas-jelas diperkosa hingga hamil, tapi malah ditekan untuk berdamai dan dijauhi lingkungan. Maka saya minta polisi tidak jangan tinggal diam,” kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri berusia 15 tahun di wilayah Panggang, Gunung Kidul, hingga menyebabkan kehamilan.

Keluarga korban, kata dia, menyampaikan bahwa korban trauma karena rumah pelaku masih berada di wilayahnya.

Di sisi lain, dia menyebut warga sekitar tidak ada yang membela korban tersebut. Justru tokoh masyarakat setempat menganggap kasus itu selesai karena adanya perdamaian lewat penandatangan surat yang dipaksa.

Legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu menilai bahwa pelaku harus dijadikan tersangka dan diproses hukum secara tegas. Kasus itu, kata dia, sudah jelas merupakan tindak pidana.

*Korban dan keluarganya harus dibela, bukan dipaksa berdamai. Jangan sampai mereka kembali jadi korban, bukan hanya dari pelaku, tapi juga dari lingkungannya sendiri,” kata dia.

Kasus itu, kata dia, harus dijadikan contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan sosial atau budaya yang salah kaprah. Jika kasus itu dibiarkan selesai karena ada surat perdamaian, menurut dia, negara sama saja dengan sudah “melegalkan” kekerasan seksual.

Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terberat.

“Negara harus hadir membela korban, bukan malah membiarkan mereka sendirian menghadapi intimidasi,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Ketua PBNU Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Tegaskan Kantongi Bukti

    Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi tiap bukti…

    Sekolah Rakyat Menerima 15 Ribu Murid sejak Juli 2025

    SEKOLAH Rakyat telah menerima belasan ribu murid di berbagai daerah. Program sekolah dengan format baru yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu mulai beroperasi pada Juli tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *