Kemenkum usul Shopee buat kanal pelaporan pelanggaran hak cipta

Kemenkum usul Shopee buat kanal pelaporan pelanggaran hak cipta

  • Jumat, 22 Agustus 2025 09:51 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenkum usul Shopee buat kanal pelaporan pelanggaran hak cipta
Ilustrasi “online shop”. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

“Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,”

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan pembuatan kanal khusus bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS DJKI) di platform Shopee guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran hak cipta.

Dalam konsultasi dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Jakarta, Rabu (20/8), Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian mengatakan Shopee menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi karya cipta yang beredar di platform mereka.

“Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,” kata Arie, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, dia menilai konsultasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.

Adapun usulan Kemenkum untuk membuat kanal khusus pelaporan disambut positif oleh Shopee yang siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.

“Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Head of Legal Shopee Parrisia Ticoalu dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Shopee juga menyatakan kesediaannya memberikan daftar afiliator dan pemilik merek yang bekerja sama dengan platform mereka, khususnya yang menggunakan konten musik atau lagu dalam kegiatan pemasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Shopee turut menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran, serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan akun pelanggar.

Pertemuan membahas berbagai langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis UGC (User Generated Content).

Audiensi menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KPK ungkap kepemilikan 22 kendaraan yang disita, satu punya Wamenaker Jumat, 22 Agustus 2025 19:59 WIB waktu baca…

    Gol babak kedua PSM Makassar gagalkan kemenangan Semen Padang FC

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga 1 Indonesia Gol babak kedua PSM Makassar gagalkan kemenangan Semen Padang FC Jumat, 22 Agustus 2025 19:55…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *