
Wamenko Otto Hasibuan: Royalti musik penting untuk melindungi musisi
- Sabtu, 9 Agustus 2025 04:48 WIB
- waktu baca 2 menit

Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai bahwa kebijakan penarikan royalti musik sebagai kepentingan melindungi pencipta dan pengguna lagu.
“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan Undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta dan para pelaku-pelaku seperti penyanyi dan sebagainya,” ucap Wamenko Otto di Tangerang, Jumat.
Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU yang mengatur terkait hak cipta perlu dilakukan pembenahan dengan menyesuaikan perkembangan jaman.
Penyesuaian itu, ujar dia, antara lain adalah setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus bisa menyesuaikan sebagai menemukan solusi atas polemik royalti lagu untuk musisi tersebut.
“Jadi mudah-mudahan, kalau ini perubahan Undang-undang berjalan terkait hak cipta bisa menjadi ketegasan hukum. Karena saya tahu beberapa hasil pengadilan ada yang tidak sesuai harapan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, dari beberapa perkara di persidangan mengenai permasalahan hak cipta karya juga saat ini telah menjadi perhatian lebih dari pemerintah, sehingga dengan adanya kebijakan baru bisa menjadi solusi atas jawaban yang selama ini diharapkan masyarakat.
“Kasus di Bali umpamanya dan juga Agnez Mo dan sebagainya. Ini merupakan perhatian pemerintah dan semoga dengan kasus seperti itu pemerintah segera dapat menyesuaikan perubahan Undang-undang sebagai kepentingan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya.
Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka hal itu sudah masuk kategori penggunaan komersial sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Agung mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca juga: Siapa saja yang harus membayar royalti musik?
Baca juga: LMKN: Pemutaran suara burung di ruang komersial bisa kena royalti
Baca juga: Kemenkum: Akan ada perwakilan LMK di daerah untuk optimalisasi royalti
Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu legendaris Radiohead – “Creep”
- 26 Agustus 2024
TPG 2025 cair tepat waktu, ini syarat dan jadwalnya
- 30 Januari 2025
Indonesia vs Arab Saudi: jadwal, harga, dan cara pembelian tiket
- 25 Oktober 2024
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Menonton film porno dosa? Ini hukumnya dalam Islam
- 21 September 2024
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024