Menkum sebut DPR akan ambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset

Menkum sebut DPR akan ambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset

  • Selasa, 5 Agustus 2025 00:27 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menkum sebut DPR akan ambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset
Redaktur Pelaksana Kantor Berita ANTARA Sigit Pinardi (kiri) memberikan kenang-kenangan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) setelah wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

“Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

“Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

“Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

Baca juga: Menkum: Tak ada aturan amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

Baca juga: Usai abolisi-amnesti, Menkum tegaskan Presiden terus berantas korupsi

Baca juga: Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Simak lagi warta soal aturan putar musik, angka pengunjung GIIAS 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Simak lagi warta soal aturan putar musik, angka pengunjung GIIAS 2025 Selasa, 5 Agustus 2025 06:53 WIB waktu…

    Hukum kemarin, upaya penggeledahan Jampidsus hingga RK akan tes DNA

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Hukum kemarin, upaya penggeledahan Jampidsus hingga RK akan tes DNA Selasa, 5 Agustus 2025 06:51 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *