Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik

Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik

  • Senin, 4 Agustus 2025 23:53 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menkum harap pengusaha bayar royalti putar musik di ruang publik
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan bisa membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.

“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ungkap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.

Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.

Baca juga: Menkum tegaskan royalti musik bukan pajak atau cukai untuk negara

Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.

“Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit,” katanya.

Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.

Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.

“Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif,” ucap Menkum menegaskan.

Baca juga: Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

Baca juga: DPR minta pemerintah tak sulitkan pelaku usaha soal pemutaran lagu

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK Selasa, 5 Agustus 2025 03:26 WIB waktu baca 2…

    Khofifah usulkan peluncuran Sekolah Rakyat oleh Presiden di Ponorogo

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Khofifah usulkan peluncuran Sekolah Rakyat oleh Presiden di Ponorogo Selasa, 5 Agustus 2025 02:23 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *