
Kejati NTB minta penyidik gelar rekonstruksi kematian Brigadir MN
- Senin, 4 Agustus 2025 17:50 WIB
- waktu baca 2 menit

Mataram (ANTARA) – Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian untuk menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan permintaan rekonstruksi tersebut tertuang sebagai petunjuk jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara milik tiga tersangka ke penyidik kepolisian.
“Jadi, ada salah satu dari item petunjuk jaksa peneliti yang meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan,” katanya.
Tujuan dari permintaan tersebut, jelas Efrien, agar penyebab kematian Brigadir MN tewas terungkap, termasuk peran dari masing-masing tersangka.
“Agar persoalan bisa terang benderang,” ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB berikan informasi soal kasus kematian Brigadir MN ke LPSK
Kepala Kejati NTB Wahyudi pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kembali penyerahan berkas milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN dari penyidik kepolisian.
“Itu masih P-19 (pengembalian berkas). Kalau tidak salah masih didalami, dikembangkan. Masih diteliti lagi oleh teman-teman penyidik di Polda NTB,” ujar Wahyudi.
Kepala Kejati NTB sebelumnya Enen Saribanon, Senin (14/7), juga menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.
Baca juga: LPSK: Tiga orang ajukan permohonan perlindungan di kasus Brigadir MN
Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana, seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.
Adapun tiga tersangka dalam perkara ini berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Baca juga: Kejati NTB minta polisi lengkapi berkas perkara pidana Brigadir MN
Baca juga: Kajati NTB: Penyebab Brigadir MN tewas belum terungkap dalam berkas
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kapolri pastikan tindak tegas anggota yang melanggar
- 11 Juli 2025
Rekomendasi lain
Bacaan Syahadat dalam tulisan arab dan latin
- 21 Agustus 2024
Cara agar terdaftar di DTKS dan cek status penerima Bansos
- 4 Februari 2025
Lirik lagu Dewa 19 – “Separuh Nafas”
- 9 Agustus 2024
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Rute KRL Jabodetabek lengkap berikut tarifnya
- 2 Agustus 2024
20 tempat wisata menarik buat berlibur di akhir tahun 2024
- 28 Oktober 2024