Kejati NTB minta penyidik gelar rekonstruksi kematian Brigadir MN

Kejati NTB minta penyidik gelar rekonstruksi kematian Brigadir MN

  • Senin, 4 Agustus 2025 17:50 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kejati NTB minta penyidik gelar rekonstruksi kematian Brigadir MN
Kepala Kejati NTB Wahyudi (tengah) memberikan keterangan pers di Mataram, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) – Tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meminta penyidik kepolisian untuk menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengatakan permintaan rekonstruksi tersebut tertuang sebagai petunjuk jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara milik tiga tersangka ke penyidik kepolisian.

“Jadi, ada salah satu dari item petunjuk jaksa peneliti yang meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan,” katanya.

Tujuan dari permintaan tersebut, jelas Efrien, agar penyebab kematian Brigadir MN tewas terungkap, termasuk peran dari masing-masing tersangka.

“Agar persoalan bisa terang benderang,” ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB berikan informasi soal kasus kematian Brigadir MN ke LPSK

Kepala Kejati NTB Wahyudi pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima kembali penyerahan berkas milik tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN dari penyidik kepolisian.

“Itu masih P-19 (pengembalian berkas). Kalau tidak salah masih didalami, dikembangkan. Masih diteliti lagi oleh teman-teman penyidik di Polda NTB,” ujar Wahyudi.

Kepala Kejati NTB sebelumnya Enen Saribanon, Senin (14/7), juga menyatakan penyebab Brigadir MN tewas di Gili Trawangan belum terungkap dalam berkas perkara milik tiga tersangka.

Baca juga: LPSK: Tiga orang ajukan permohonan perlindungan di kasus Brigadir MN

Menurut hasil penelitian berkas, jaksa peneliti belum melihat motif dan modus yang memenuhi unsur pidana, seperti yang diterapkan penyidik kepada tiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian, Enen menyampaikan bahwa jaksa peneliti memberikan petunjuk agar menambah pasal pidana.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini berinisial Kompol Y, Ipda HC, dan perempuan berinisial M. Ketiganya kini menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Baca juga: Kejati NTB minta polisi lengkapi berkas perkara pidana Brigadir MN

Baca juga: Kajati NTB: Penyebab Brigadir MN tewas belum terungkap dalam berkas

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pelindo beri beasiswa 60 mahasiswa berorientasi pada sektor industri

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pelindo beri beasiswa 60 mahasiswa berorientasi pada sektor industri Senin, 4 Agustus 2025 21:54 WIB waktu baca 3…

    Cara daftar dan kuota peserta upacara HUT ke-80 RI di Istana

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Cara daftar dan kuota peserta upacara HUT ke-80 RI di Istana Senin, 4 Agustus 2025 21:52 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *