Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan

Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan

  • Senin, 4 Agustus 2025 16:53 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melengkapi data dalam proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus Chromebook Jurist Tan (JT).

“Kalau ini, kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Adapun proses pengajuan red notice dilakukan oleh Kejaksaan dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya, kata dia, ada proses rapat dan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu.

Menurut dia, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis untuk kemudian diajukan penerbitan Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.

“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur Anang.

Baca juga: Kejagung agendakan panggil bos minyak Riza Chalid sebagai tersangka

Diketahui, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Jurist dijerat dengan tindak pidana ini atas perannya selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024.

Sedangkan Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Keduanya diduga sedang tidak berada di Indonesia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan putranya, sedangkan Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.

Baca juga: Menteri Imipas ungkap paspor Riza Chalid telah dicabut

Baca juga: Kejagung proses masukkan Jurist Tan dalam DPO

Baca juga: Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pelindo beri beasiswa 60 mahasiswa berorientasi pada sektor industri

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pelindo beri beasiswa 60 mahasiswa berorientasi pada sektor industri Senin, 4 Agustus 2025 21:54 WIB waktu baca 3…

    Cara daftar dan kuota peserta upacara HUT ke-80 RI di Istana

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Cara daftar dan kuota peserta upacara HUT ke-80 RI di Istana Senin, 4 Agustus 2025 21:52 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *