
Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan
- Senin, 4 Agustus 2025 16:53 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melengkapi data dalam proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus Chromebook Jurist Tan (JT).
“Kalau ini, kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Adapun proses pengajuan red notice dilakukan oleh Kejaksaan dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya, kata dia, ada proses rapat dan pengecekan berkas-berkas terlebih dahulu.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan sudah lengkap maka akan diteruskan kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis untuk kemudian diajukan penerbitan Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.
“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur Anang.
Baca juga: Kejagung agendakan panggil bos minyak Riza Chalid sebagai tersangka
Diketahui, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Jurist dijerat dengan tindak pidana ini atas perannya selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024.
Sedangkan Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Keduanya diduga sedang tidak berada di Indonesia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan putranya, sedangkan Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat sultan dari salah satu negara bagian di Negeri Jiran.
Baca juga: Menteri Imipas ungkap paspor Riza Chalid telah dicabut
Baca juga: Kejagung proses masukkan Jurist Tan dalam DPO
Baca juga: Kejagung ambil langkah lanjutan usai Jurist Tan mangkir tiga kali
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM
- 1 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Cara dan syarat bikin kartu kredit BCA
- 17 Juli 2024
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
Perbedaan KIS dan BPJS kesehatan
- 25 Juli 2024