
GoPay Spiker lindungi UMKM dari penipuan bukti pembayaran QRIS palsu
- Selasa, 29 Juli 2025 22:28 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Belakangan beredar video yang menunjukkan seorang pedagang kelontong menggagalkan modus penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu berkat fitur unggulan dari aplikasi GoPay Merchant, GoPay Spiker.
Kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pelaku UMKM memilih sistem pembayaran digital yang aman dan terpercaya di tengah meningkatnya kasus penipuan digital.
Penggunaan aplikasi seperti GoPay Merchant dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan transaksi digital, khususnya di kalangan pengusaha kecil.
Head of Merchant Services GoPay Haryanto Tanjo mengatakan bahwa fitur GoPay Spiker telah membantu menghindarkan pelaku UMKM dari penipuan transaksi dengan metode pembayaran QRIS palsu dan menjawab tantangan pelaku usaha UMKM yang khawatir dengan modus penipuan transaksi digital.
“Banyak yang khawatir dengan modus penipuan transaksi digital, khususnya dalam menerima transaksi via QRIS. Kami senang bahwa GoPay Spiker yang kami tawarkan lewat aplikasi GoPay Merchant bisa membantu merchant kami terhindar dari penipuan,” katanya dalam keterangan pers perusahaan yang diterima pada Selasa.
Haryanto menyampaikan bahwa selain GoPay Spiker, aplikasi GoPay Merchant menawarkan beragam fitur lain yang dapat membantu kelancaran usaha pelaku UMKM, termasuk mendaftar dan mendapatkan QRIS secara mudah dan gratis, gratis potongan transaksi QRIS (MDR 0 persen), fleksibilitas waktu penarikan uang hasil usaha, dan gratis pencairan uang hasil usaha ke bank manapun.
GoPay terus berusaha menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui berbagai fitur inovatif dan program edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan pelaku usaha.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pemkot Mataram: Waspada penipuan aktivasi IKD
- 22 Juli 2025
TASPEN imbau peserta waspadai modus penipuan digital
- 15 Juli 2025
Rekomendasi lain
Cara lacak ponsel yang hilang dengan Google
- 16 Agustus 2024
Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag
- 13 Februari 2025
Keutamaan puasa Rajab dan manfaatnya bagi umat Islam
- 31 Desember 2024