
Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS
- Minggu, 27 Juli 2025 13:23 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada pekan depan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan, penghunian HPPO JIS telah memasuki fase final dan pada 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lalu secara paralel mulai menghuni HPPO JIS.
“Kami berharap seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” kata dia di Jakarta, Ahad.
Hal ini Afan sampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait Kelompok Tani Kampung Bayam yang belum menghuni lokasi HPPO di JIS.
Baca juga: Jakpro ganti untung lokasi pembongkaran hunian warga Kampung Bayam
Dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku.
Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian.
Proses ini, kata Afan, didampingi aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal.
Afan memaparkan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam mendapatkan pelatihan dan melaksanakan pembangunan 'urban farming” (pertanian perkotaan) yang dibiayai PT Jakpro (Perseroda).
Baca juga: JIS diupayakan bisa pikat pengunjung di luar acara khusus
Komponen pengeluaran operasional, baik pembangunan “urban farming”, biaya pelatihan maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah dibayarkan, termasuk biaya listrik bulanan di hunian sementara.
Hingga saat ini, PT Jakpro tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta. Dari jumlah ini, Rp68 juta digunakan untuk membayar tagihan listrik hunian sementara agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak.
Biaya lain yang dikeluarkan, yakni untuk program pembangunan “urban farming” di area JIS dan memenuhi kebutuhan harian warga hunian sementara karena para kepala rumah tangga sedang mengikuti program pelatihan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam pertanyakan fungsi rusun baru
- 24 Januari 2024
Ini penegasan Jakpro terkait Kampung Susun Bayam
- 19 Januari 2024
Anies ingatkan warga soal hunian berbahaya di samping jalur SUTT
- 13 Oktober 2022
Rekomendasi lain
Cara cek tunjangan guru melalui info GTK 2025
- 26 Maret 2025
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Siapa saja negara anggota BRICS? Simak daftarnya!
- 10 Januari 2025
Cara dan manfaat cek IMEI di Kemenperin
- 8 Agustus 2024
Lirik lagu BCL feat Ari Lasso – “Aku dan Dirimu”
- 26 Agustus 2024
Cara mudah bikin akun Garuda ID untuk nonton Timnas
- 1 Maret 2025