
Komnas minta RKUHAP akomodasi hak perempuan berhadapan dengan hukum
- Sabtu, 19 Juli 2025 18:19 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum untuk masuk ke dalam substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hak-hak tersebut mencakup posisi perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Anggota DPR: Momentum Kartini untuk pulihkan hak perempuan OCI
Menurutnya, dalam kerangka KUHAP saat ini, perempuan berhadapan dengan hukum belum memperoleh jaminan perlindungan atas hak-haknya yang mencakup hak sebagai saksi, korban, tersangka/terdakwa, hingga terpidana, termasuk pemenuhan atas kebutuhan khas perempuan.
“Dalam banyak kasus, perempuan korban kekerasan masih diperlakukan semata-mata sebagai alat bukti, sementara aspek keadilan dan pemulihan atas dampak tindak pidana yang dialaminya belum menjadi perhatian negara,” kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan juga mendorong agar DPR memastikan keterlibatan yang bermakna dalam seluruh tahapan pembahasan RKUHAP, baik dari sisi proses maupun substansi.
Baca juga: Mendukbangga: Layanan KB di tempat kerja penuhi hak perempuan
Baca juga: Pemerintah tegaskan terus berupaya lindungi hak-hak perempuan
Hal ini penting agar RKUHAP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan pengalaman dan kebutuhan perempuan pencari keadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Pembahasan RKUHAP di DPR saat ini telah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi, dilakukan secara terbuka, dan kelompok masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Budaya patriarki juga bisa rugikan laki-laki
- Kemarin 19:32
Rekomendasi lain
Hukum tajwid Mad lengkap dengan penjelasannya
- 23 Oktober 2024
Daftar harga paket WiFi sejumlah provider beserta kecepatannya
- 9 November 2024
Bacaan “Allahumma Yassir Wala Tu’assir”: Doa agar dapat kemudahan
- 17 Februari 2025
Enam perkara yang dilarang dilakukan wanita Muslim saat haid
- 30 Agustus 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
6 ide tema kreatif untuk acara karnaval 17 Agustus
- 30 Juli 2024