
Hukum kemarin, KPK tahan tersangka hingga DPO penjualan bayi diburu
- Jumat, 18 Juli 2025 06:59 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (17/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. KPK tahan empat tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK sita uang Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami aktris Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kejagung temukan dokumen terkait investasi saat geledah GoTo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip pada Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
4. Komisi III tolak RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak pernyataan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disebut ugal-ugalan karena draf atau dokumen terkait disembunyikan yang membuat publik sulit mengaksesnya.
“Jadi enggak ada yang sama sekali disembunyikan. Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
5. Polda Jabar buru tiga DPO kasus perdagangan bayi ke Singapura
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memburu tiga orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, menyampaikan para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Daftar film horor terbaru 2024 yang tayang di bioskop
- 28 Oktober 2024
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
Daftar akses exit tol yang terkena ganjil genap
- 9 Juli 2024
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Cara mudah bikin akun Garuda ID untuk nonton Timnas
- 1 Maret 2025
10 film bioskop terbaru beserta sinopsisnya
- 28 Oktober 2024
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024