MK tidak terima uji materi menteri dilarang rangkap pengurus parpol

MK tidak terima uji materi menteri dilarang rangkap pengurus parpol

  • Kamis, 17 Juli 2025 16:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
MK tidak terima uji materi menteri dilarang rangkap pengurus parpol
Arsip foto – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/am.

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan mereka dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji.

Para pemohon, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Baca juga: Mahasiswa minta MK larang menteri rangkap jabatan pengurus parpol

Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak memuat ketentuan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan dimaksud juga tidak terdapat dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.

Maka dari itu, mereka meminta agar Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.”

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung keberlakuan Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.

Selain itu, Mahkamah menilai para pemohon sama sekali tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik tertentu.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ucap Saldi.

Baca juga: Uji materi UU Kementerian Negara, wamen diminta tak rangkap jabatan

Baca juga: Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Mentrans meningkatkan layanan ketransmigrasian secara digital

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Mentrans meningkatkan layanan ketransmigrasian secara digital Jumat, 18 Juli 2025 02:01 WIB waktu baca 2 menit Menteri Transmigrasi…

    Allo Bank gandeng ADVANCE.AI guna antisipasi serangan deepfake

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Allo Bank gandeng ADVANCE.AI guna antisipasi serangan deepfake Jumat, 18 Juli 2025 01:54 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *