Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek

  • Jumat, 4 Juli 2025 07:19 WIB
  • waktu baca 2 menit
Jumat, layanan Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek
Warga mengisi berkas untuk pembayaran pajak kendaran bermotor di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/sgd/Spt/aa.

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Halaman Gedung Walikota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Universitas Brawijaya kirimkan dua dokter ke Gaza

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Universitas Brawijaya kirimkan dua dokter ke Gaza Jumat, 4 Juli 2025 20:24 WIB waktu baca 4 menit Rektor…

    Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Anggota DPR minta KemenHAM tak lindungi pelaku intoleran di Sukabumi Jumat, 4 Juli 2025 20:23 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *