
Ini alasan Kejagung tunjukkan uang triliunan dalam konferensi pers
- Rabu, 2 Juli 2025 17:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menunjukkan kepada publik uang triliunan rupiah yang merupakan barang bukti kasus korupsi dalam kegiatan konferensi pers.
“Ini kan, sebagai media informasi kepada publik. Media tetap menyuarakan ini dengan harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Rabu.
Dengan menunjukkan barang bukti uang triliunan, Sutikno berharap masyarakat bisa semakin peduli dengan indikasi-indikasi korupsi di sekitarnya. Selain itu, konferensi pers tersebut untuk menunjukkan hasil kerja Kejagung dalam menangani kasus korupsi.
“Karena ini kinerja kami sebagai aparat negara. Masyarakat harus tahu itu,” ujarnya.
Mengenai keamanan uang triliunan yang ditunjukkan dalam konferensi pers, Sutikno memastikan bahwa Kejagung telah menurunkan tim pengamanan yang menjaga uang tersebut secara ketat.
“Ada sekuritinya, semuanya. Ada yang mengamankan. Protap (prosedur tetap) itu berjalan semuanya. Insyaallah kalau niat kita baik, ini (konferensi pers) juga akan berjalan baik,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung sita Rp1,3 triliun dari 6 terdakwa korporasi kasus CPO
Jampidsus Kejagung mengadakan dua konferensi pers untuk mengumumkan soal penyitaan uang senilai triliunan rupiah dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan telah menyita uang senilai Rp11 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group yang merupakan uang pengembalian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Lalu, pada Rabu ini, Kejagung kembali mengumumkan telah menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari terdakwa Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Uang tersebut juga terkait pengembalian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Saat ini, jaksa penuntut umum Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang yang telah disita tersebut akan dimasukkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam memori kasasi Kejagung.
Baca juga: Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO
Baca juga: Kejagung sita uang Rp6,8 triliun terkait kasus Duta Palma
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Kejagung cegah Nadiem Makarim ke luar negeri
- 27 Juni 2025
Rekomendasi lain
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Dampak buruk kecanduan film porno bagi kesehatan
- 23 September 2024
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024
Puasa Senin Kamis untuk meminta sesuatu
- 21 Juli 2024
Doa setelah Adzan dan iqomah dalam Arab dan latin
- 17 Juli 2024
Cara mengaktifkan M-Banking BNI yang terblokir tanpa harus ke bank
- 19 Februari 2025
Kronologi lengkap kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron
- 13 Maret 2025