Menteri PKP bersurat kepada Menkeu agar PPN 0 persen dilanjutkan

Menteri PKP bersurat kepada Menkeu agar PPN 0 persen dilanjutkan

  • Rabu, 2 Juli 2025 00:21 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menteri PKP bersurat kepada Menkeu agar PPN 0 persen dilanjutkan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). ANTARA/Aji Cakti

Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersurat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Indrawati, agar pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen alias gratis untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah dilanjutkan.

“Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” ujar Ara, di Jakarta, Selasa.

Surat agar PPN 0 persen dilanjutkan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan sekitar pekan lalu, berdasarkan usulan-usulan dari para pengembang dan juga dari konsumen yang diterima oleh Kementerian PKP.

“Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu,” kata Ara.

PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan pada pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan itu, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli menurun.

Baca juga: Menteri Perumahan umumkan PBG, BPHTB, dan PPN gratis untuk MBR

Baca juga: Menteri PPN: Adopsi kebijakan inovatif menjaga momentum pertumbuhan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Floyd hancurkan Tevin dalam 78 detik, buka peluang rebut juara WBA

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tinju Floyd hancurkan Tevin dalam 78 detik, buka peluang rebut juara WBA Rabu, 2 Juli 2025 11:23 WIB…

    KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi KPK cekal Dirut Allo Bank Indra Utoyo terkait kasus mesin EDC bank Rabu, 2 Juli 2025 11:22 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *