
BNN: Pembaruan regulasi solusi fundamental tangani masalah narkotika
- Selasa, 1 Juli 2025 12:22 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan perlunya solusi fundamental dalam menangani masalah narkotika, termasuk pembaruan regulasi.
Saat menerima kunjungan belajar mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali di Jakarta (30/6), Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto mengatakan pembaruan regulasi bisa mengatasi tantangan hukum dalam penindakan kasus narkotika di Indonesia.
“Saat ini, BNN sedang menyusun revisi UU Narkotika yang harus rampung sebelum akhir 2025 agar tidak terjadi benturan dengan KUHP baru,” kata Irjen Pol. Agus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kepala BNN: HANI perlu jadi instrospeksi aparat yang tindak narkoba
Dia pun memaparkan kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur laut, seperti Selat Malaka, Selat Karimata, wilayah pesisir Sumatera bagian timur, serta Kalimantan bagian barat dan utara.
Sayangnya, kata dia, keterbatasan sarana seperti kapal patroli membuat pengawasan menjadi sebuah tantangan besar.
Terkait hal tersebut, ia menegaskan pentingnya BNN untuk membangun kerja sama dengan para aparat penegak hukum maupun para pemangku kepentingan lainnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa saat ini BNN sedang menunggu penggantian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor karena kolaborasi merupakan kunci utama dalam melawan kejahatan narkotika.
Baca juga: BNN-AirNav perkuat sinergi pencegahan dan pemberantasan narkotika
“Senjata paling ampuh melawan kejahatan adalah kerja sama,” ucap dia.
Sebanyak 200 mahasiswa dari Fakultas Hukum Undiksha Bali melakukan kunjungan belajar ke kantor pusat BNN.
Kunjungan para mahasiswa tersebut merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang bertujuan memberikan wawasan nyata kepada mahasiswa terkait penegakan hukum di bidang narkotika.
Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Made Sugi Hartono, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan pentingnya pengalaman lapangan bagi mahasiswa untuk melihat langsung implementasi hukum pidana khusus, terutama terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kunjungan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diisi oleh Deputi Hukker BNN, yang memaparkan materi terkait tantangan hukum dalam penindakan kasus narkotika di Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Halte Transjakarta BNN Temporer akan dibongkar
- Kemarin 18:22
Rekomendasi lain
Rincian biaya hidup di Bandung untuk mahasiswa
- 8 Oktober 2024
Daftar lengkap tim peserta Serie A musim 2024/2025
- 11 September 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024
Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag
- 13 Februari 2025
Lirik lagu Raffa Affar “Tiara”, mudah untuk karaoke
- 23 Juli 2024