Lemhannas kaji dampak putusan MK soal pemilu bagi kualitas demokrasi

Lemhannas kaji dampak putusan MK soal pemilu bagi kualitas demokrasi

  • Senin, 30 Juni 2025 21:25 WIB
  • waktu baca 2 menit
Lemhannas kaji dampak putusan MK soal pemilu bagi kualitas demokrasi
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,”

Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal bagi kualitas demokrasi ke depan.

“Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,” kata Ace saat ditemui di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Senin.

Ace meyakini bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengkajian demi ketahanan negara, Lemhannas bakal mengkaji dampak putusan tersebut secara lebih lanjut.

Dia pun menyebut ihwal reformasi sistem politik Indonesia agar lebih berkualitas merupakan salah satu kajian yang dilakukan Lemhannas pada tahun ini.

“Salah satu isu yang kami akan kaji adalah tentang bagaimana kita harapkan dari putusan MK tersebut itu dapat meningkatkan dampak terhadap kualitas demokrasi kita,” Ace menambahkan.

Menurut dia, hasil kajian atas putusan MK itu nantinya harus disusun, khususnya terkait dengan konsekuensi terhadap tata hubungan antara pusat dan daerah. Hal itu dinilai perlu dicermati secara mendalam.

Pada prinsipnya, imbuh Ace, Lemhannas terus mendorong agar kualitas demokrasi Indonesia berjalan dengan baik, termasuk mengenai sistem pemilihan jabatan politik di tingkat nasional maupun daerah.

“Agar dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kualitas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan. Menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.

MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Dubes RI di wisuda Univ Zaitunah: Bangun negeri dengan cinta Tanah Air

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dubes RI di wisuda Univ Zaitunah: Bangun negeri dengan cinta Tanah Air Selasa, 1 Juli 2025 13:25 WIB…

    Gubernur Sultra minta Polri lebih dekat dengan masyarakat – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Menko Yusril harap Polri tetap setia mengabdi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *