
Lemhannas kaji dampak putusan MK soal pemilu bagi kualitas demokrasi
- Senin, 30 Juni 2025 21:25 WIB
- waktu baca 2 menit

“Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,”
Jakarta (ANTARA) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal bagi kualitas demokrasi ke depan.
“Tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita,” kata Ace saat ditemui di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Senin.
Ace meyakini bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengkajian demi ketahanan negara, Lemhannas bakal mengkaji dampak putusan tersebut secara lebih lanjut.
Dia pun menyebut ihwal reformasi sistem politik Indonesia agar lebih berkualitas merupakan salah satu kajian yang dilakukan Lemhannas pada tahun ini.
“Salah satu isu yang kami akan kaji adalah tentang bagaimana kita harapkan dari putusan MK tersebut itu dapat meningkatkan dampak terhadap kualitas demokrasi kita,” Ace menambahkan.
Menurut dia, hasil kajian atas putusan MK itu nantinya harus disusun, khususnya terkait dengan konsekuensi terhadap tata hubungan antara pusat dan daerah. Hal itu dinilai perlu dicermati secara mendalam.
Pada prinsipnya, imbuh Ace, Lemhannas terus mendorong agar kualitas demokrasi Indonesia berjalan dengan baik, termasuk mengenai sistem pemilihan jabatan politik di tingkat nasional maupun daerah.
“Agar dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kualitas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (26/6), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan. Menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Legislator DKI minta pemprov tegas tertibkan truk ODOL
- Kemarin 19:30
Rekomendasi lain
Jadwal cuti bersama Natal 2024, tidak ada libur tambahan
- 24 Desember 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024
Cara bayar tiket kereta api melalui mobile banking
- 25 Juli 2024
Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
- 30 Desember 2024
Jenis kartu kredit Bank BNI, syarat pengajuan dan limitnya
- 3 Oktober 2024
Jumlah keuskupan di Indonesia dan nama-nama uskup
- 27 Agustus 2024
Batas maksimal saldo GoPay dan cara “upgrade” ke GoPay Plus
- 9 Agustus 2024