
Kementerian ESD catat pendistribusian LPG 3 kg capai 3,49 juta ton
- Senin, 30 Juni 2025 20:22 WIB
- waktu baca 2 menit

Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pendistribusian LPG tabung 3 kg per Mei 2025 mencapai 3,49 juta ton, atau sebesar 42,77 persen dari kuota penyaluran sebesar 8,17 juta ton.
“Realisasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 adalah sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin.
Tri memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun 2026, penyaluran LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton. Hal tersebut, kata dia, sesuai surat Sekretaris Ditjen Migas kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Terkait pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kg di tahun 2025, Tri menyampaikan di hadapan komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) tersebut bahwa pemerintah masih dalam proses transformasi pendistribusian LPG 3 kg tahap 1, yaitu pendataan pengguna.
Hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.
Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi.
Kemudian, pada periode Januari-Mei 2025 juga telah dilaksanakan pengawasan dan verifikasi volume penyaluran isi ulang LPG tabung 3 kg setiap bulan, baik secara on desk dengan total 1.865 agen/penyalur, maupun secara uji petik terhadap 123 agen/penyalur.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mencabut izin agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi LPG.
Ia menjelaskan penataan regulasi dilakukan agar di setiap SPBE sebelum dinaikkan ke truk untuk dibawa ke agen maupun ke pangkalan, maka harus menggunakan timbangan agar berat LPG sesuai yakni 3 kilogram.
Baca juga: BPH Migas kaji regulasi pengawasan distribusi LPG 3 kg
Baca juga: Komisi XII DPR pastikan distribusi LPG 3 kg lancar hingga subpangkalan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Detail kekayaan Ahmad Dhani, artis paling tajir di DPR RI
- 12 November 2024
Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025: jadwal, pembagian grup, dan format
- 29 Desember 2024
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
10 orang terkaya Indonesia 2025 versi Forbes: Siapa saja mereka?
- 10 Januari 2025
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
Tulisan Husnul Khotimah yang benar, Arab dan artinya
- 19 Agustus 2024
Gambar ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 menarik, bisa diunduh gratis
- 23 Desember 2024