
KDM jamin utang Jabar ke BPJS Kesehatan dianggarkan pada APBD-P
- Sabtu, 28 Juni 2025 18:15 WIB
- waktu baca 2 menit

Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menjamin pembayaran hutang sekitar Rp335 miliar lebih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 ini.
“(Di) Perubahan ini (2025) ini dianggarkan, aman,” kata Dedi di Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat mengungkapkan nilai tunggakan Pemprov Jabar untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini di posisi sekitar Rp335 miliar.
Kepala Bappeda Jabar Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (18/6), mengatakan, utang Jabar pada BPJS Kesehatan ini adalah dari sisa pembayaran atau kurang salur untuk tagihan peserta yang diusulkan oleh kabupaten/kota pada 2023 dan 2024. Sementara untuk 2025 dipastikan tidak ada tunggakan karena telah dianggarkan sejak awal.
Baca juga: Gubernur Jabar dukung razia pesantren ilegal secara terbuka
Dedi membenarkan bahwa adanya tunggakan ini salah satunya karena kurangnya pembiayaan Pilkada 2024, sehingga harus diambil dari pos anggaran untuk BPJS Kesehatan.
Tapi di sisi lain, dia juga menyinggung belanja Provinsi Jawa Barat yang membengkak khususnya dari pos anggaran hibah juga menjadi penyebab hal ini bisa terjadi.
“Kan dana pilkada itu kita harus bayar dana cadangan untuk Pilkada kalau tidak salah Rp1 triliun, nah mungkin kekurangan jadi diambil dari situ salah satunya. Memang keduanya prioritas. Ini belanjanya terlalu banyak, harusnya tidak ada hibah tapi hibahnya tetap besar,” ucapnya.
Untuk pembayaran kewajiban ini, kata Dedi, kemungkinan akan mulai dibayarkan tahun 2025 ini lewat dana yang tengah disiapkan di APBD Perubahan.
Baca juga: Utang Jabar ke BPJS Kesehatan sebesar Rp311 miliar mungkin bertambah
Baca juga: KDM soroti degradasi lingkungan yang bisa berdampak bagi Jakarta
Sumber dananya, diproyeksikan dari pendapatan yang diproyeksikan bertambah sampai 40 persen akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kemudian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 dengan nilai Rp1,7 triliun dan yang bisa digunakan sebesar Rp360 miliar setelah dipotong kewajiban seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kewajiban lainnya ke pemerintah pusat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara mengaktifkan M-Banking BNI yang terblokir tanpa harus ke bank
- 19 Februari 2025
Profil Cristiano Ronaldo dan sederet prestasinya
- 16 Juli 2024
Daftar lengkap juara Copa del Rey dari masa ke masa
- 12 Agustus 2024
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Daftar SMP Negeri dan Swasta terbaik di DKI Jakarta
- 24 Januari 2025
5 website tempat download wallpaper anime HD gratis!
- 17 Agustus 2024
Cara cek penerima program PIP Desember 2024
- 12 Desember 2024