Kejati Bengkulu hitung kerugian negara terkait perambahan hutan

Kejati Bengkulu hitung kerugian negara terkait perambahan hutan

  • Sabtu, 28 Juni 2025 14:14 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kejati Bengkulu hitung kerugian negara terkait perambahan hutan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian negara terkait pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) oleh perusahaan tambang batu bara di daerah itu.

“Pemakaian lahan di luar perizinan, dari situ kemudian menimbulkan kerugian negara. Mereka melakukan pertambangan hingga masuk ke hutan lindung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebut bahwa saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batu bara yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah menggunakan lahan di luar izin usaha pertambangan dan lahan yang digunakan di luar IUP tersebut hingga merambah hutan lindung.

Menurut Victor, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak pemerintahan dan swasta hingga saksi ahli.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di dua kantor perusahaan tambang batu bara yaitu Kantor PT Ratu Samban Mining dan kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada di Kota Bengkulu.

“Untuk kasus yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dengan pertambahan itu ada operasi di luar izin operasi pertambangan yang ada. Sehingga operasi tersebut menyebabkan kerugian negara. Itu kenapa proses penyidikan ini bermuara pada penggeledahan pada 20 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran IUP yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang batu bara.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    10 Tahun Terbengkalai, Jalan Teluk Leok dan Tobek Godang Kini Diaspal

    Pekanbaru – Setelah hampir 10 tahun terbengkalai tanpa perbaikan, Jalan Teluk Leok di Kecamatan Rumbai Timur akhirnya mulai diaspal kembali sepanjang 2,5 kilometer oleh Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan…

    Iran mengatakan kapten tim sepak bola wanita menarik tawaran suaka ke Australia

    Kapten tim sepak bola wanita Iran telah membatalkan suakanya ke Australia, kata media pemerintah Iran, menjadikannya anggota delegasi kelima yang berubah pikiran setelah bergabung berpartisipasi di Piala Asia. Zahra Ghanbari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *