Wamendagri: Putusan MK jeda waktu Pemilu-Pilkada dipelajari-akomodir

Wamendagri: Putusan MK jeda waktu Pemilu-Pilkada dipelajari-akomodir

  • Kamis, 26 Juni 2025 17:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
Wamendagri: Putusan MK jeda waktu Pemilu-Pilkada dipelajari-akomodir
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan keterangan di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan,”

Sumedang, Jawa Barat (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan berjanji untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal harus adanya jeda waktu Pemilu Nasional dan Pilkada.

Mengingat, kata dia, karena saat ini juga pihak Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan,” kata Bima Arya di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis.

Dia menegaskan putusan MK ini akan dipertimbangkan masuk ke proses revisi UU Pemilu. Akan tetapi dia mengatakan eksekusi dan implementasinya harus dipelajari dulu dengan sangat detail.

“Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    PDIP Dorong Pilkada Sistem E-Voting, PKB: Butuh Kesiapan Sangat Matang

    Jakarta – Ketua DPP PKB Daniel Johan menanggapi usulan PDIP terkait pilkada digelar secara langsung dengan sistem e-voting. Daniel menilai e-voting merupakan usulan lama yang memerlukan kesiapan secara matang. “Pilkada…

    Hari Desa Nasional Bakal Meriah: Ada YouTuber Desa, E-Sport hingga Layar Tancap

    Jakarta – Peringatan Hari Desa Nasional dipastikan berlangsung meriah. Berbagai rangkaian acara, mulai kompetisi YouTuber Desa, turnamen e-sport, hingga festival film desa dengan konsep layar tancap akan digelar untuk membangkitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *