
Polisi bakal periksa Lesty Kejora soal dugaan pelanggaran hak cipta
- Kamis, 26 Juni 2025 15:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut
Jakarta (ANTARA) – Polisi dalam waktu dekat bakal memeriksa pedangdut Lesti Kejora terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari saudari LK sebagai saksi. Itu proses atau update progresnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Adapaun laporan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam tahap penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Selain Lesti, polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,” kata dia.
Baca juga: Lesti Kejora dan Mom Uung rilis lagu bertema perjuangan ibu menyusui
Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.
Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
“Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” ucap dia.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Belum banyak detail hasil pemeriksaan para saksi yang dibeberkan Ade Ary lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Gamis “Lesti Kejora” dan kaftan paling diburu di Pasar Tanah Abang
“Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya,” imbuh dia.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ari Bias jelaskan alasannya menggugat Agnez Mo
- 21 Maret 2025
Rekomendasi lain
Gambar ucapan Natal dan Tahun Baru 2025 menarik, bisa diunduh gratis
- 23 Desember 2024
Siapa sebenarnya pemilik Persija?
- 11 Juli 2024
Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya
- 4 Oktober 2024
Daftar gaji bidan PNS dan non PNS
- 11 Oktober 2024
Inspirasi 80 nama anak laki-laki Islami, beserta artinya
- 14 November 2024
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?
- 15 Agustus 2024