Ketua MPR hormati KPK yang usut korupsi dugaan gratifikasi di MPR RI

Ketua MPR hormati KPK yang usut korupsi dugaan gratifikasi di MPR RI

  • Rabu, 25 Juni 2025 13:23 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ketua MPR hormati KPK yang usut korupsi dugaan gratifikasi di MPR RI
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghormati penyidik KPK yang tengah mengusut kasus korupsi dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

Muzani mengaku sudah mengikuti perkembangan berita bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR RI.

“Oleh karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihak MPR RI juga sudah merespons hal tersebut melalui Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Ia menunggu penyelesaian dan tindakan-tindakan berikutnya dalam pengusutan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.

“Sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Walaupun demikian, Budi belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara atau bukan.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi.

Sejauh ini, KPK pun udah memanggil enam saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama 3 hari pemeriksaan, mulai 23 Juni 2025 hingga Rabu.

Baca juga: KPK sudah panggil enam saksi kasus MPR RI selama 3 hari pemeriksaan

Baca juga: KPK kembali panggil dua saksi usut kasus gratifikasi di MPR RI

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rumah Dua Lantai di Gunung Putri Bogor Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Jakarta – Rumah dua lantai terbakar di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek yang terbakar rumah dua lantai, lokasi kejadian di Jl Nusa…

    Mahasiswa Gugat Pasal Menghasut Orang Tak Beragama KUHP Baru

    SEMBILAN mahasiswa program studi hukum dari lintas perguruan tinggi menggugat Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *