
TNI siap turunkan satu peleton pasukan guna amankan kejati
- Jumat, 20 Juni 2025 21:21 WIB
- waktu baca 3 menit

TNI siap untuk memberikan pengamanan melekat bagi jaksa yang menangani kasus krusial.
Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Mabes TNI akan menurunkan satu peleton pasukan untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati).
“Kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat kejati itu satu peleton, sedangkan kejaksaan negeri (kejari) itu satu regu,” kata Mayjen TNI Kristomei di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Jakarta, Jumat.
Kapuspen Mabes TNI mengatakan bahwa pengamanan tersebut termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Terkait dengan jumlah personel yang disiagakan bagi jaksa, Mayjen TNI Kristomei mengatakan bahwa TNI akan menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Tidak harus sesuai dengan jumlah yang sudah disiapkan, tergantung pada tingkat ancamannya,” ujarnya.
Mayjen TNI Kristomei juga mengatakan bahwa TNI siap untuk memberikan pengamanan melekat bagi jaksa yang menangani kasus krusial.
“Kalau memang terlihat ada ancaman, itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, pasti kami amankan,” katanya.
Di akhir paparannya, Mayjen TNI Kristomei menegaskan bahwa pengamanan jaksa oleh personel TNI akan menyesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang
Baca juga: Puan nilai pengerahan TNI amankan Kejaksaan sudah sesuai aturan
Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.
Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut: 1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis; 2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Rute LRT Jabodebek dan jadwal terbaru 2024
- 2 Agustus 2024
Apa bedanya ATM Bersama dengan ATM Link?
- 8 November 2024
10 Nama pemain bulu tangkis terkenal di Indonesia
- 11 September 2024
10 Fakultas Kedokteran terbaik di Indonesia
- 20 Agustus 2024
Lirik lagu “Pariban Dari Jakarta” karya Suryanto Siregar
- 5 September 2024
Cara cek pulsa dan kuota XL
- 2 Juli 2024