
BPJPH sebut hasil uji lab buktikan Ayam Widuran mengandung unsur babi
- Jumat, 20 Juni 2025 14:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi.
Jakarta (ANTARA) – Hasil pengujian laboratorium pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang beberapa waktu lalu viral, positif mengandung unsur babi.
“Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1),” ujar Haikal menegaskan.
Haikal mengatakan, berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Atas kejadian tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal, maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk,” kata Haikal.
“Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal, silahkan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya label halal yang dikeluarkan oleh BPJPH,” ujarnya pula.
Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan, hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
“Hasil pengujian kami dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” kata Chuzaemi Abidin.
“Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi,” katanya pula.
Baca juga: MUI minta kasus Ayam Widuran segera ditindak secara administrasi-hukum
Baca juga: BPJPH perketat pengawasan dengan BPKN kasus Ayam Widuran
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara buka rekening BCA online tanpa antre ke bank
- 26 September 2024
Profil dan arti nama Bebingah Sang Tansahayu, anak Kaesang-Erina
- 17 Oktober 2024
Jadwal commuter line Surabaya dan sekitarnya
- 30 September 2024
Cara aktifkan roaming Telkomsel sebelum ke luar negeri
- 27 September 2024
Daftar harga iPhone terbaru per bulan April 2025
- 10 April 2025
Perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Daftar 10 Pondok Pesantren terbaik di Indonesia
- 19 Februari 2025