KPK panggil komisaris PT Petro Naga Jaya jadi saksi Rita Widyasari

KPK panggil komisaris PT Petro Naga Jaya jadi saksi Rita Widyasari

  • Kamis, 19 Juni 2025 16:22 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil komisaris PT Petro Naga Jaya jadi saksi Rita Widyasari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang komisaris PT Petro Naga Jaya untuk menjadi saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RF sebagai komisaris di PT Petro Naga Jaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (17/6), sempat memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, dan tiga orang dari pihak swasta bernama Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.

KPK pada Rabu (18/6) memanggil seorang karyawan di PT PPA untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.

KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara diperiksa KPK soal tambang batu bara

Baca juga: KPK panggil karyawan PT PPA jadi saksi kasus Rita Widyasari

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemarin, reaksi tayangan soal pesantren hingga tunggakan iuran BPJS

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, reaksi tayangan soal pesantren hingga tunggakan iuran BPJS Rabu, 15 Oktober 2025 07:46 WIB waktu baca 2…

    Di STQH 2025, Ketua LPTQ ungkap peran noken dalam syiar Islam di Papua

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Di STQH 2025, Ketua LPTQ ungkap peran noken dalam syiar Islam di Papua Rabu, 15 Oktober 2025 07:36…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *