
DPRD DKI setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 menjadi perda
- Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Dengan telah disetujuinya Ranperda RPJMD 2005-2009 menjadi perda maka harus ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025-2029 menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Jakarta, Rabu, yang memimpin rapat paripurna mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir pada rapat paripurna.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI sesuaikan RPJMD dengan RPJMN agar selaras
“Apakah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2029 bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” kata Khoirudin yang disambut kata “setuju” oleh anggota yang hadir.
Menurut dia, dengan telah disetujuinya Ranperda RPJMD 2025-2029 maka peraturan tersebut sah menjadi perda.
Khoirudin berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat memperhatikan saran dan masukan dari para anggota DPRD untuk menjadikan Jakarta lebih baik lagi.
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI targetkan 15 perda selesai pada 2025
“Dengan telah disetujuinya Ranperda RPJMD 2005-2009 menjadi perda maka harus ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap dengan persetujuan RPJMD tersebut dapat menjamin pencapaian visi dan misi jangka menengah dalam penerapan strategi kota global dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Baca juga: Hunian vertikal dan penataan RW kumuh masuk RPJMD DKI 2025-2029
“Sekaligus mendukung pelaksanaan agenda nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Pramono saat memberikan tanggapan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Jadwal lengkap semifinal Liga Champions 2024/2025
- 22 April 2025
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024
25 ucapan selamat menikah penuh makna, kesan, dan doa
- 10 April 2025
Mengenal pengertian penyakit ain dalam Islam
- 25 September 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
- 3 Oktober 2024