
Biaya dan tata cara mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB)
- Rabu, 18 Juni 2025 08:25 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen sah yang menjadi tanda bukti kepemilikan kendaraan, selain STNK. Secara resmi, dokumen ini diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Kepemilikan BPKB juga berperan penting dalam membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi kendaraan hingga untuk menangani kasus pelanggaran atau kriminalitas kendaraan, seperti pencurian atau konflik kepemilikan yang sering terjadi.
Selain itu, BPKB juga dapat menjadi jaminan bagi kepentingan pemilik kendaraan. Umumnya digunakan untuk syarat pengajuan pinjaman atau kredit.
Sebagai dokumen resmi, BPKB tercantum data penting seperti identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan, yang mencakup nomor polisi, tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan, hingga riwayat kendaraan.
BPKB menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dijaga baik-baik keberadaannya oleh setiap pemilik kendaraan.
Dokumen ini tidak hanya dimiliki oleh kendaraan yang berjalan, tetapi juga dimiliki kendaraan yang rusak atau tidak digunakan sebagai identitas kendaraan tersebut.
Sebelumnya, BPKB dokumen yang berbentuk buku warna biru tua, hitam, atau abu-abu. Warna buku BPKB ini sesuai jenis kendaraan dan tahun terbitnya.
Seiring perkembangan zaman yang serba digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) mulai Maret 2025. Hal ini sebagai upaya mempermudah proses administrasi yang transparan dan meningkatkan legalitas kepemilikan kendaraan.
Dokumen kepemilikan kendaraan elektronik ini dikhususkan untuk kendaraan baru. Hingga saat ini e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat, yang nantinya juga akan berlaku untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Bentuk e-BPKB tidak berbeda, yakni tetap sama berbentuk buku, namun ukurannya lebih kecil dan tersemat chip radio frequency identification (RFID) yang berguna untuk mengetahui data pemilik dan kendaraan.
Selain itu, e-BPKB juga terkoneksi dengan NFC pada smartphone yang mendukung fitur ini. Pemilik kendaraan cukup memasang aplikasi e-BPKB Mobile melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya e-BPKB untuk roda empat sebesar Rp375.000, sementara roda dua dan tiga sebesar Rp224.000.
Cara mendapatkan BPKB elektronik (e-BPKB)
Untuk mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan para pemilik kendaraan:
- Datang langsung ke kantor Samsat yang dekat dengan domisili pemilik kendaraan. Lalu, bawa dokumen yang diperlukan yakni fotokopi KTP, faktur, dan kuintansi jual beli kendaraan.
- Setelah itu, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor Samsat.
- Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan dengan pengecekan fisik kendaraan.
- Setalah selesai, petugas akan mencetak BPKB yang tersematkan chip RFID.
Demikian cara mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB bagi pemilik kendaraan. Dengan adanya e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan ini menjadi lebih modern, aman, dan mengurangi penyalahgunaan dokumen oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Korlantas: e-BPKB hanya untuk R4 kendaraan baru
Baca juga: Korlantas siapkan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat baru
Baca juga: BPKB elektronik sudah mulai diterapkan, simak beragam keunggulannya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Korlantas: e-BPKB hanya untuk R4 kendaraan baru
- 3 Juni 2025
BPKB elektronik sudah mulai diterapkan, simak beragam keunggulannya
- 21 Desember 2024
Jumat, Samsat Keliling juga tersedia di Jadetabek
- 13 Desember 2024
Layanan SIM Keliling di Jakarta diliburkan selama Pilkada Serentak
- 27 November 2024
Polres Karawang ungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan
- 8 September 2023
Polisi dalami praktik jual beli BPKB usai bongkar sindikat curanmor
- 5 September 2023
Rekomendasi lain
Mengenal pengertian penyakit ain dalam Islam
- 25 September 2024
Cara praktis membuat akun m-banking BCA
- 26 September 2024
Mengenal aplikasi Truecaller dan cara menggunakannya
- 23 Juli 2024
Deretan 5 kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal
- 8 Oktober 2024
8 film horor terlaris Indonesia 2024
- 16 September 2024
Tanda-tanda tsunami dan anjuran untuk keselamatan
- 11 Juli 2024
Daftar obat tradisional yang dilarang BPOM 2024
- 31 Juli 2024