KPK panggil lagi Wisnu Pramono-Devi Angraeni terkait kasus Kemenaker

KPK panggil lagi Wisnu Pramono-Devi Angraeni terkait kasus Kemenaker

  • Selasa, 3 Juni 2025 14:24 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil lagi Wisnu Pramono-Devi Angraeni terkait kasus Kemenaker
Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020-2023, Suhartono, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WP, dan DA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Baik Wisnu maupun Devi sempat dipanggil KPK pada Jumat (23/5).

Lebih lanjut untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (2/6), sempat memanggil Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto.

Haryanto dipanggil sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.

KPK juga memanggil Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023 Suhartono, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati, dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Baca juga: Staf Ahli Menaker Haryanto batal diperiksa KPK karena sakit

Baca juga: KPK memandang sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Sebanyak 204 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-1 Idul Adha

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sebanyak 204 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-1 Idul Adha Jumat, 6 Juni 2025 18:26 WIB waktu baca…

    J99 Corp. berkurban 28 sapi, libatkan karyawan dalam distribusi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi J99 Corp. berkurban 28 sapi, libatkan karyawan dalam distribusi Jumat, 6 Juni 2025 18:24 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *