
KPK panggil lagi Wisnu Pramono-Devi Angraeni terkait kasus Kemenaker
- Selasa, 3 Juni 2025 14:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WP, dan DA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Baik Wisnu maupun Devi sempat dipanggil KPK pada Jumat (23/5).
Lebih lanjut untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (2/6), sempat memanggil Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto.
Haryanto dipanggil sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.
KPK juga memanggil Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023 Suhartono, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati, dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Baca juga: Staf Ahli Menaker Haryanto batal diperiksa KPK karena sakit
Baca juga: KPK memandang sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
Urutan lengkap ibadah haji, dari ihram sampai tawaf wada
- 18 September 2024
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
Rincian tabel pinjaman BRI KUR dan Non KUR terbaru 2024
- 3 Desember 2024
Niat puasa qadha Ramadhan beserta latin dan artinya
- 7 Januari 2025
Lirik lagu “Laskar Pelangi” karya Nidji
- 14 Agustus 2024
Kumpulan doa memohon rezeki dan kekayaan
- 18 Juli 2024