
Presiden beri tambahan bansos jaga perekonomian nasional
- Senin, 2 Juni 2025 20:35 WIB
- waktu baca 2 menit

Presiden ingin apa yang diberikan ini (bantuan) tepat sasaran, sampai kepada mereka yang memang membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap positif selama Juni-Juli.
Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Senin, paket insentif dan stimulus ekonomi tersebut salah satunya adalah penambahan dana bansos.
“Hari ini Bapak Presiden memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar ekonomi dapat dijaga momentumnya dan juga stabilitas perekonomian terus diperkuat,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Menkeu Sri Mulyani merinci lima paket stimulus tersebut antara lain diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca juga: Menkeu: KPM dapat tambahan Rp400 ribu dan 20 kg beras pada Juni–Juli
Tambahan bansos akan diberikan kepada kelompok rentan dan miskin sebesar Rp200.000 untuk dua bulan kepada penerima sasaran Kartu Sembako yaitu 18,3 juta penerima.
“Selain Rp200.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan Juni ini, mereka akan dapatkan 10 kg bantuan beras gratis untuk dua bulan, akan dapat 20 kg beras. Total anggarannya disediakan adalah sebesar Rp11,93 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk itu, kata dia, penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Presiden ingin apa yang diberikan ini (bantuan) tepat sasaran, sampai kepada mereka yang memang membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” kata Mensos.
Baca juga: Kepala BPS: Penyaluran bansos Triwulan II/2025 mengacu kepada DTSEN
DTSEN dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sehingga wajib menjadi acuan tunggal bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) dalam menyalurkan bantuan pemerintah dan program-program pemberdayaan.
Berdasarkan konsolidasi data tersebut, kata dia, khusus untuk Kemensos dalam rangka menyalurkan bansos pada triwulan ke-II, dilakukan ground-checking untuk menemukan inclusion/exclusion errors.
“Dari hasil ground-checking ada 1,9 juta lebih data yang disebut inclusion errors, mereka semestinya tidak dapat (bantuan), tapi selama ini dapat bantuan. Ada juga exclusion errors, yang mestinya dapat tapi tidak dapat,” kata Mensos Saifullah Yusuf.
Ke depan, lanjuy dia, DTSEN juga akan dimutakhirkan secara berkala tiap tiga bulan.
Baca juga: Cek langsung penerima bansos, BPS temukan 1,9 juta KPM mampu
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Sekuat Hatimu” Last Child
- 17 September 2024
Jadwal lengkap tahapan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024
- 10 Oktober 2024
Manfaat dan efek samping cat rambut
- 12 Juli 2024
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024
5 website tempat download wallpaper anime HD gratis!
- 17 Agustus 2024
Jadwal cuti bersama Natal 2024, tidak ada libur tambahan
- 24 Desember 2024
Lirik lagu Rio Clappy “Bunga Abadi”
- 12 September 2024
Lirik lagu “Pertemuan” oleh Rhoma Irama
- 5 September 2024