Pakar UGM: RUU Masyarakat Adat perlu gunakan draf baru

Pakar UGM: RUU Masyarakat Adat perlu gunakan draf baru

  • Sabtu, 31 Mei 2025 19:21 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pakar UGM: RUU Masyarakat Adat perlu gunakan draf baru
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Yance Arizona.(ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Yance Arizona menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disusun ulang dengan draf baru yang lebih relevan agar mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini.

“Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan, jadi perlu menyusun draf RUU baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah,” ujar Yance dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, banyak pasal dalam draf lama belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, seperti yang terjadi antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus.

“Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar Undang-Undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan,” ujar dia.

Selain itu, Yance juga meminta proses legislasi lebih partisipatif menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Pemerintah, kata dia, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.

“Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu pertama kali diusulkan ke DPR pada 2010 dan dalam 15 tahun terakhir sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas meski belum disahkan sampai saat ini.

Baca juga: Baleg DPR: Perlu identifikasi isu demi percepat RUU Masyarakat Adat

Baca juga: Pimpinan DPR dukung segera pembahasan RUU Masyarakat Adat

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Jaktim dorong warga pemilik APAR jadi duta sosialisasi di wilayahnya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Jaktim dorong warga pemilik APAR jadi duta sosialisasi di wilayahnya Senin, 15 September 2025 12:07 WIB waktu baca…

    Crawford cetak sejarah juara dunia tak terbantahkan tiga divisi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tinju Crawford cetak sejarah juara dunia tak terbantahkan tiga divisi Senin, 15 September 2025 12:01 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *