
WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau
- Jumat, 30 Mei 2025 13:17 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.
Hal tersebut dikemukakan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.
“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terbit sejak 26 Juli 2024.
Baca juga: IAKMI tekankan pentingnya ratifikasi pengendalian tembakau
Peraturan ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.
Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.
Selain rokok konvensional, kata Paranietharan, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.
Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.
Selain itu, terdapat 7,5 persen masyarakat usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.
Baca juga: PDPI usulkan sejumlah langkah guna lindungi generasi muda dari rokok
Data lainnya dari Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
WHO desak AS kembali danai perawatan kesehatan global
- 18 Maret 2025
Trump mungkin akan pertimbangkan AS masuk WHO lagi
- 26 Januari 2025
Menkes tanggapi keluarnya AS dari WHO, RI tak banyak dampak
- 22 Januari 2025
Rekomendasi lain
Daftar aplikasi main saham terbaik
- 16 September 2024
Berapa besaran “tukin” PNS 2024?
- 7 Agustus 2024
Segudang keutamaan menikahi janda dalam Islam
- 13 September 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024
Daftar juara Man United, terbanyak di Liga Inggris?
- 27 November 2024
“Attack on Titan: The Last Attack” sudah rilis, di mana menontonnya?
- 11 Februari 2025