WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau

WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau

  • Jumat, 30 Mei 2025 13:17 WIB
  • waktu baca 2 menit
WHO puji langkah Indonesia batasi penggunaan tembakau
Ilustrasi – Sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Indramayu bersama WITT (Wanita Indonesia Tanta Tembakau) melakukan aksi peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Koz/mes/pri

Jakarta (ANTARA) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memuji Pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penggunaan tembakau, khususnya pada kalangan muda.

Hal tersebut dikemukakan Perwakilan WHO untuk Indonesia Dr N. Paranietharan menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei.

“Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau,” kata Paranietharan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, peraturan tersebut menunjukkan komitmen politik yang kuat dan kesadaran yang jelas bahwa melindungi kesehatan kalangan muda saat ini penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terbit sejak 26 Juli 2024.

Baca juga: IAKMI tekankan pentingnya ratifikasi pengendalian tembakau

Peraturan ini meliputi peningkatan batas usia minimum untuk membeli tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, larangan penjualan rokok ecer per batang, syarat peringatan kesehatan bergambar mencakup 50 persen kemasan, larangan penggunaan perisa dan zat aditif, dan larangan iklan tembakau pada media sosial.

Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.

Selain rokok konvensional, kata Paranietharan, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.

Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok meningkat sepuluh kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Selain itu, terdapat 7,5 persen masyarakat usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik, lebih tinggi dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun.

Baca juga: PDPI usulkan sejumlah langkah guna lindungi generasi muda dari rokok

Data lainnya dari Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kriminal Kemarin, Pemanfaatan AI judol hingga tawuran

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kriminal Kemarin, Pemanfaatan AI judol hingga tawuran Senin, 2 Juni 2025 03:46 WIB waktu baca 2 menit Ilustrasi —…

    Jakarta Kemarin, Ratusan ribu pengunjung Ancol hingga Hari Pancasila

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Jakarta Kemarin, Ratusan ribu pengunjung Ancol hingga Hari Pancasila Senin, 2 Juni 2025 03:39 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *