Menteri ATR minta pemda bantu BPN percepat sertifikasi lahan di Sultra

Menteri ATR minta pemda bantu BPN percepat sertifikasi lahan di Sultra

  • Kamis, 29 Mei 2025 00:59 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menteri ATR minta pemda bantu BPN percepat sertifikasi lahan di Sultra
Menteri ATR/BPN RI Nurson Wahid saat membawakan sambutan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (28/5/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Masih banyak lahan yang bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bisa memicu konflik sengketa dan saling gugat di masyarakat

Kendari (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa membantu BPN mempercepat sertifikasi lahan yang status kepemilikan masih tumpang tindih.

Nusron Wahid saat ditemui di Kendari, Rabu, menyampaikan permintaan membantu proses sertifikasi karena masih banyak lahan masyarakat yang bersertifikat, namun batas tanahnya belum jelas karena menggunakan sertifikat KW 4,5,6 yang terbit antara periode 1961 hingga 1997.

Menurutnya, masih banyak lahan yang bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bisa memicu konflik sengketa dan saling gugat di masyarakat.

“Kepada para bupati dan wali kota kami minta mohon dibantu, nanti tolong disampaikan kepada lurahnya masing-masing untuk membantu BPN memutakhirkan lagi sertifikat lahannya,” ujar Nusron.

Baca juga: Pemkot Kediri tekankan pentingnya sertifikat halal ke pelaku usaha

Dia menjelaskan, soal tanah belum bersertifikat dan tumpang tindih lahan memang menjadi permasalahan umum yang sering ditemui BPN tatkala ada sengketa di masyarakat.

Sengketa lahan yang terjadi antarsesama masyarakat, dengan pihak swasta bahkan kepemilikan tanah yang tumpang tindih sertifikatnya dengan pemerintah daerah.

Hal tersebut, kata Nusron, juga diperparah ketika penyelesaian sengketa lahan belum optimal dilakukan karena lambannya kepengurusan sertifikasi tanah. Bahkan permasalahan itu seringkali menghambat investasi di daerah tersebut.

“Karena sejarah terbitnya sengketa tanah itu sangat tergantung dengan riwayat tanah. Di Indonesia maupun di dunia manapun karena menyangkut riwayat itu sudah sengketa,”ungkap Nusron.

Dia juga menyampaikan reforma agraria yang belum optimal dan alih fungsi lahan seperti hutan dan sawah tidak terkendali juga menjadi penyebab lain dalam sengketa tanah.

Baca juga: KAI Palembang sertifikatkan lahan 2,2 juta meter persegi selama 2024

Untuk itu, dalam penyelesaian sengketa lahan perlu adanya kerjasama pemerintah setempat bersama BPN di masing-masing daerah untuk menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang.

Nusron menyampaikan upaya itu sehingga tanah-tanah di Sulawesi Tenggara yang belum terdaftar atau belum jelas kepemilikanya untuk segera disertifikasi.

“Karena masalah pertanahan ini poin pokoknya bagaimana caranya kita mengamankan aset-aset milik negara jangan sampai konflik dengan masyarakat,” ujar Nusron.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan untuk mempermudah proses sertifikasi lahan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kebutuhan BPN jika terjadi kesulitan teknis di lapangan.

“Saya minta teman-teman di daerah tidak menyelesaikan soal sertifikat tanah karena ada juga di masyarakat yang manfaatkan masalah seperti ini. Karena saya ingin kita menyelesaikan masalah bukan bagian dari masalah tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang pemalsuan akta otentik hadirkan saksi ahli Universitas Al Azhar

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/Ari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *