
Ganjil genap pekan depan hanya tiga hari
- Minggu, 25 Mei 2025 09:17 WIB
- waktu baca 2 menit

tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan hanya berlangsung tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Mei 2025, sementara pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.
“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Transjabodetabek rute Sawangan Depok-Lebak Bulus diresmikan pekan depan
Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Selain itu, ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Baca juga: Pemprov DKI kaji lokasi untuk pembangunan fasilitas parkir
Syafrin mengatakan penerapan sistem ganjil genap di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Dishub DKI gencarkan Jakparkir untuk digitalisasi perparkiran
Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
DKI tiadakan ganjil genap saat libur Wafat Isa Almasih
- 14 April 2025
Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Jakarta
- 5 Januari 2025
DKI kemarin, pengunjung Kepulauan Seribu hingga ganjil-genap Jakarta
- 26 Desember 2024
Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada Rabu karena pilkada
- 26 November 2024
Rekomendasi lain
Daftar nama negara dan ibukota di wilayah Asia Pasifik
- 15 Agustus 2024
Syarat Magang Bakti BCA dan besaran gajinya
- 17 Juli 2024
8 film horor terlaris Indonesia 2024
- 16 September 2024
Daftar drakor Kim Sae Ron sepanjang karirnya
- 13 Maret 2025
Cara dan syarat urus surat numpang nikah
- 30 Juli 2024
Keutamaan puasa Rajab dan manfaatnya bagi umat Islam
- 31 Desember 2024