KPK panggil Wakil Ketua Umum Kadin jadi saksi kasus izin PLTU Cirebon

KPK panggil Wakil Ketua Umum Kadin jadi saksi kasus izin PLTU Cirebon

  • Rabu, 14 Mei 2025 12:59 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil Wakil Ketua Umum Kadin jadi saksi kasus izin PLTU Cirebon
PLTU Cirebon Unit II. ANTARA/HO-Cirebon Power

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto (HD) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HD, swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Heru Dewanto diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.

KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.

Dua orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Baca juga: Kasus suap izin PLTU, penyidik KPK periksa mantan Bupati Cirebon di Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK panggil 4 ASN Pemkab Cirebon untuk usut kasus suap izin PLTU

Baca juga: KPK telah periksa WN Korsel pada Februari guna usut kasus PLTU Cirebon

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Acer Edu Summit Asia Pasifik 2025 soroti manfaat AI dalam pendidikan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Acer Edu Summit Asia Pasifik 2025 soroti manfaat AI dalam pendidikan Rabu, 14 Mei 2025 23:01 WIB waktu…

    Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025 – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Kemendikdasmen: Pemerintah berupaya wujudkan pendidikan bermutu 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *