
Menteri Maman minta kasus UMKM Mama Khas Banjar kedepankan pembinaan
- Rabu, 14 Mei 2025 13:00 WIB
- waktu baca 2 menit

perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan
Banjarbaru, Kalimantan Selatan (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta agar kasus yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah UMKM asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengedepankan pembinaan.
“Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ucap Maman ketika ditemui setelah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Menurut dia, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Mama Khas Banjar, sepatutnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.
“Jadi tadi saya sudah sampaikan, harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” kata dia.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Menteri Maman berkomitmen mengakselerasi perlindungan UMKM
Baca juga: Komisi VII DPR ingatkan semua pihak jaga UMKM sebagai fondasi ekonomi
Baca juga: Bapanas mendorong UMKM pangan lokal bangkitkan ekonomi pedesaan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
PPIH Batam: Tiga calon haji tunda berangkat karena sakit
- 30 menit lalu
Rekomendasi lain
Catat, ini waktu terbaik shalat istikharah
- 27 Juli 2024
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Cara instal dan registrasi aplikasi Cek Bansos
- 2 September 2024
Pinjaman KUR BRI 2025, ini syarat dan tabel cicilan terbaru
- 21 Januari 2025