JDS sebut pemusnahan amunisi harus sesuai dengan SOP yang berlaku

JDS sebut pemusnahan amunisi harus sesuai dengan SOP yang berlaku

  • Rabu, 14 Mei 2025 10:00 WIB
  • waktu baca 3 menit
JDS sebut pemusnahan amunisi harus sesuai dengan SOP yang berlaku
Prajurit TNI mengusung peti jenazah Kopda Eri Dwi Priambodo saat prosesi pemakaman di Banjarsari, Kebumen, Pringsurat Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (13/5/2025). Kopda Eri yang bertugas di Gudang Pusat Amunisi III (Gupusmu III) merupakan salah satu korban meninggal dalam musibah ledakan saat pemusnahan amunisi di Garut tersebut meninggalkan seorang istri dan dua anak. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/bar

Jakarta (ANTARA) – Co-Founder Jakarta Defense Society (JDS) Ade P Marboen menilai pemusnahan amunisi yang dilakukan oleh TNI AD harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta harus dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Hal tersebut dikatakan Marboen merujuk pada peristiwa meledaknya sisa amunisi milik TNI AD di Garut yang memakan korban jiwa 13 orang, Senin (12/5).

Marboen dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemusnahan amunisi itu harusnya dilakukan oleh pihak TNI AD yang sudah ahli, bukan masyarakat sipil yang dinilai awam akan persenjataan.

Marboen pun menyoroti beredarnya foto dan video di media sosial yang menunjukkan masyarakat sipil sedang mengambil besi-besi dari alat peledak milik TNI AD yang akan dimusnahkan. Ini

“Video amatir yang beredar, juga memberi dugaan jenis amunisi yang hendak dimusnahkan adalah kepala ledak/amunisi meriam kaliber 105 mm, model fixed (selongsong dan proyektil
merupakan satu kesatuan sehingga tidak mudah dipisahkan),” katanya menambahkan

“Juga diduga bahwa kepala
ledak itu memiliki tipe High Explosive sementara tipe kepala ledak yang lebih tinggi adalah High Explosive Anti-Tank,” tambah dia.

Marboen pun memahami bahwa beberapa masyarakat sipil berusaha mengambil keuntungan dari pemungutan sisa-sisa besi tersebut.

Kendati demikian, dia menilai seharusnya pemungutan besi-besi tersebut dilakukan setelah proses pemusnahan amunisi selesai.

Atas peristiwa itu, Marboen menilai perlu adanya evaluasi secara menyeluruh terkait prosedur TNI AD dalam proses pemusnahan amunisi

“Protokol keamanan dan
keselamatan serta pembatasan akses publik harus ditegakkan tanpa kompromi untuk
mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang,” kata Marboen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa peristiwa naas itu terjadi ketika TNI AD melakukan pemusnahan amunisi.

Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi III Pusat Peralatan TNI AD di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5) pukul 09.30 WIB.

“Pada awal kegiatan secara prosedur telah ada pengecekan terhadap personel maupun yang berkaitan dengan lokasi peledakan. Semuanya dinyatakan dalam keadaan aman,” kata Brigjen TNI Wahyu.

Personel lantas buat dua lubang sumur untuk dimasukkan amunisi milik TNI AD yang akan dimusnahkan.

Setelah lubang tersebut dibuat, kemudian dimasukkan amunisi yang akan dimusnahkan, lalu lubang tersebut diledakkan oleh personel TNI AD dengan detonator.

“Peledakan di dua sumur ini berjalan dengan sempurna dalam kondisi aman,” kata Brigjen TNI Wahyu.

Setelah itu, personel mengisi satu lubang yang telah disiapkan untuk menghancurkan detonator yang sebelumnya dipakai untuk meledakkan dua lubang sumur.

Detonator itu dimasukkan ke dalam lubang, lanjut Brigjen TNI Wahyu, untuk dimusnahkan dengan cara yang sama dengan pemusnahan amunisi sebelumnya.

“Saat tim penyusun amunisi menyusun detonator di dalam lubang tersebut, secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang,” kata Kadispenad.

Ledakan tersebut menyebabkan 13 orang meninggal dunia. Dari 13 orang itu, empat orang merupakan anggota TNI dan lainnya warga sipil.

Berikut daftar nama korban ledakan:

1. Kolonel Cpl Antonius Hermawan;
2. Mayor Cpl Anda Rohanda;
3. Agus bin Kasmin;
4. Ipan bin Obur;
5. Iyus Ibing bin Inon;
6. ⁠Anwar bin Inon;
7. Iyus Rizal bin Saepuloh;
8. ⁠Toto;
9. ⁠Dadang;
10. Rustiawan;
11. ⁠Endang;
12. Kopda Eri Dwi Priambodo;
13. Pratu Aprio Setiawan.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Danantara Indonesia dan USDFC perkuat komitmen pendanaan berkelanjutan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Danantara Indonesia dan USDFC perkuat komitmen pendanaan berkelanjutan Rabu, 14 Mei 2025 20:02 WIB waktu baca 2 menit…

    Pengadaan anak usaha BUMI utamakan pemasok lokal dan nasional

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pengadaan anak usaha BUMI utamakan pemasok lokal dan nasional Rabu, 14 Mei 2025 20:02 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *