15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump
- Sabtu, 10 Mei 2025 12:01 WIB
- waktu baca 2 menit
San Francisco (ANTARA) – Sebuah koalisi yang terdiri dari 15 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan “darurat energi nasional”, yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan bahan bakar fosil.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington Nick Brown mengumumkan tindakan hukum (legal action) tersebut pada Jumat (9/5) dalam konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diserahkan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Washington.
Menurut gugatan tersebut, perintah Trump melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang dibuat untuk memastikan bahwa presiden menggunakan kewenangan darurat mereka “hanya ketika keadaan darurat benar-benar terjadi” dan bukan untuk “masalah yang sepele atau bernuansa politik”.
“Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang tidak didukung dan melanggar hukum, sejumlah lembaga federal kini berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas dalam situasi yang tidak darurat,” kata gugatan tersebut.
Brown mengkritik pernyataan darurat Trump sebagai pernyataan “palsu”, karena produksi energi AS saat ini berada pada level tertinggi sepanjang masa.
“Ini bukan (situasi) serius atau upaya sah yang dilakukan presiden. Ini semua tentang menghilangkan persaingan dan membelenggu AS pada bahan bakar fosil yang kotor selamanya,” tutur Brown dalam konferensi pers yang diadakan di Seattle.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini. Perintah eksekutif itu mendorong ekspansi minyak, gas, batu bara, dan sumber bahan bakar fosil lainnya, sementara secara tegas menghentikan inisiatif energi berbasis angin, matahari, dan baterai.
“Pengembangan sumber daya energi dalam negeri yang tidak memadai saat ini di negara kita membuat kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang bermusuhan serta menimbulkan ancaman yang nyata dan terus meningkat terhadap kemakmuran dan keamanan nasional AS,” demikian bunyi pernyataan Trump dalam perintah eksekutif tersebut.
Sejak itu, badan-badan federal mulai mengabaikan atau mengurangi persyaratan peninjauan lingkungan berdasarkan hukum, seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, dan Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu meminta putusan pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump dan melarang lembaga federal mengeluarkan izin cepat berdasarkan perintah tersebut.
Negara bagian yang bergabung dalam gugatan tersebut termasuk California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Menunggumu” dari NOAH
- 19 Juli 2024
Mau liburan ke Eropa? Ini cara dan biaya pengajuan Visa Schengen
- 25 Oktober 2024
Daftar nama-nama klub sepak bola Indonesia dan asalnya
- 10 September 2024
10 panggilan romantis untuk pacar, bikin ikatan makin harmonis
- 19 Oktober 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024
Cara melacak nomor ponsel yang tidak dikenal
- 16 Agustus 2024
Rincian tabel pinjaman BRI KUR dan Non KUR terbaru 2024
- 3 Desember 2024