Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

  • Minggu, 4 Mei 2025 06:42 WIB
  • waktu baca 2 menit
Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta
Ilustrasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta. ANTARA/X/@TMCPoldaMetro

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, isi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Baca juga: Layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Rabu

Baca juga: Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo disambut Wakil PM Rusia saat tiba di St. Petersburg – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Diaspora Indonesia sambut meriah Presiden Prabowo di…

    Kemlu soroti pentingnya diplomasi dalam pemulangan benda budaya

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemlu soroti pentingnya diplomasi dalam pemulangan benda budaya Kamis, 19 Juni 2025 01:28 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *