Menteri PKP segera bentuk asosiasi penghuni rusun dan rumah subsidi

Menteri PKP segera bentuk asosiasi penghuni rusun dan rumah subsidi

  • Sabtu, 3 Mei 2025 23:54 WIB
  • waktu baca 2 menit
Menteri PKP segera bentuk asosiasi penghuni rusun dan rumah subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun) dan rumah subsidi.

“Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang,” kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pembentukan asosiasi ini sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan.

“Selama ini tidak pernah negara kita membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat,” kata Ara.

Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam soal perumahan melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Baca juga: Menteri PKP ajak konglomerat bangun rumah untuk rakyat

Kementerian PKP telah meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Pengaduan permasalahan perumahan, menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.

Ada 270 pengaduan masalah perumahan selama periode 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 Pengaduan masuk aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Sedangkan sampai dengan 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan masalah perumahan yang masih proses tindak lanjut.

BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.

Baca juga: Menteri PKP targetkan perbaikan 500 Rutilahu di Bandung

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BNPB: Gempa di Pahuwato sebabkan korban luka dan kerusakan rumah

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BNPB: Gempa di Pahuwato sebabkan korban luka dan kerusakan rumah Minggu, 4 Mei 2025 13:51 WIB waktu baca…

    Kemenag NTB pastikan dokumen 393 Calhaj Kota Mataram tuntas

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Info Haji 2025 Kemenag NTB pastikan dokumen 393 Calhaj Kota Mataram tuntas Minggu, 4 Mei 2025 13:46 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *