Tidak berizin, Satpol PP Garut segel dua tempat usaha

Tidak berizin, Satpol PP Garut segel dua tempat usaha

  • Sabtu, 3 Mei 2025 20:48 WIB
  • waktu baca 2 menit
Tidak berizin, Satpol PP Garut segel dua tempat usaha
Petugas Satpol PP Garut menyegel tempat usaha hiburan Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025) malam. ANTARA/HO-Satpol PP Garut

Garut (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyegel dua tempat usaha hiburan, dan wisata bermain karena tidak berizin sesuai peraturan daerah, sehingga dilarang beroperasi sampai tempat tersebut menempuh peraturan yang berlaku.

“Iya ada penyegelan tempat usaha,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan ada dua tempat usaha yang terpaksa disegel sebagai tanda tidak boleh beroperasi yakni Studio Sams di Jalan Sudirman Nomor 129 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Studio konsep tempat hiburan nonton film itu, kata dia, berdasarkan hasil kajian telah melanggar peraturan daerah di antaranya tidak memiliki perizinan yang berlaku di Garut.

“Penyegelan pada Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena belum menempuh proses perizinan,” katanya.

Baca juga: Kejari Badung-BI segel 17 usaha penukar uang tidak berizin di Bali

Ia menyebutkan tempat lainnya kawasan wisata alam terbuka yakni resto dan wisata bermain Nice Playlane di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Tempat itu, kata dia, memiliki persoalan yang sama yakni belum menempuh proses perizinan, sehingga selama belum mendapatkan izin yang sah tidak boleh beroperasi.

Ia mengungkapkan penyegelan itu berdasarkan aturan hukum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.

Aturan penguatan lainnya, kata dia, yakni Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Garut, kemudian Perda Garut Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

“Dasar hukum Perda Nomor 12 tahun 2015 sebagai telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,” katanya.

Satpol PP Garut melakukan penyegelan berjalan lancar dan aman melibatkan unsur pemerintah kecamatan, desa dan juga aparatur keamanan lainnya dengan melakukan penempelan stiker bertuliskan “Segel”, kemudian dipasang Polisi PP Line.

Baca juga: Pemkab Lombok Barat tertibkan vila dan penginapan tak berizin

Baca juga: Satpol PP ungkap reklame roboh di Soekarno-Hatta tidak berizin

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Mengenal Kadek Adi Asih, asa baru panjat tebing Indonesia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Panjat Tebing Mengenal Kadek Adi Asih, asa baru panjat tebing Indonesia Oleh Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Minggu, 4…

    Balon raksasa karakter Don tampil untuk rayakan pencapaian delapan juta penonton

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Balon raksasa karakter Don tampil untuk rayakan pencapaian delapan juta penonton Minggu, 4 Mei 2025 11:56 WIB Sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *