Otoritas Irlandia denda TikTok Rp9,8 T karena transfer data ke China

Otoritas Irlandia denda TikTok Rp9,8 T karena transfer data ke China

  • Sabtu, 3 Mei 2025 10:41 WIB
  • waktu baca 2 menit
Otoritas Irlandia denda TikTok Rp9,8 T karena transfer data ke China
Arsip foto – Foto yang diambil pada 21 Agustus 2020 ini menunjukkan logo Kantor TikTok Los Angeles di Culver City, Los Angeles County, Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/pri

London (ANTARA) – TikTok dijatuhi denda sebesar 530 juta euro (sekitar 601 juta dolar AS atau Rp9,8 triliun) oleh otoritas perlindungan data Irlandia pada Jumat (2/5), karena melanggar aturan privasi Uni Eropa, dan menjadikannya salah satu hukuman terbesar yang pernah dikenakan di bawah Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR).

Putusan itu merupakan hasil dari investigasi panjang yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang mendapati bahwa platform milik China itu telah melanggar GDPR dengan mentransfer data pribadi pengguna Eropa ke Tiongkok, di mana data tersebut diakses oleh para insinyur.

Denda itu merupakan yang ketiga terbesar yang pernah dijatuhkan oleh DPC, setelah denda sebesar 746 juta euro (Rp13,9 triliun) terhadap Amazon dan rekor sanksi sebesar 1,2 miliar euro (Rp22,3 triliun) kepada pemilik Facebook, Meta Platforms.

DPC menyimpulkan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, gagal menerapkan perlindungan yang memadai terhadap cara data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) diakses dari luar negeri.

“Transfer data pribadi TikTok ke China melanggar GDPR karena TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan membuktikan bahwa data pribadi pengguna EEA yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, dalam pernyataannya.

“Akibat kegagalan TikTok dalam melakukan penilaian yang diperlukan, TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan regulasi lain yang oleh TikTok sendiri diakui berbeda secara substansial dari standar Uni Eropa,” lanjutnya.

TikTok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat berdampak luas bagi perusahaan global lain yang menangani aliran data lintas negara.

Sumber: Anadolu

Baca juga: TikTok didenda Rp9,8 triliun karena langgar UU data pribadi Uni Eropa

Baca juga: Tiktok didenda Rp5,65 triliun terkait data anak-anak di Eropa

Baca juga: TikTok didenda Rp80 miliar karena kumpulkan data anak-anak

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pria Mabuk Salah Naik Motor Diteriaki Maling di Bogor, Berujung Diamuk Warga

    Bogor – Seorang pria berinisial MRA (25) dihakimi warga di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia dihakimi warga usai diteriaki maling karena keliru menaiki motor orang…

    Saat 'Power Ranger' Merah Ikut Mudik Naik Motor di Pelabuhan Ciwandan

    Jakarta – Seorang pemudik sepeda motor di Pelabuhan Ciwadan, Kota Cilegon, Banten menjadi sorotan. Pemudik itu menjadi sorotan lantaran mengenakan kostum power ranger. Pemudik unik itu bernama Aji Pangestu. Pria…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *