KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris bukan penyelenggara negara

KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris bukan penyelenggara negara

  • Sabtu, 3 Mei 2025 03:52 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK kaji UU BUMN terkait direksi-komisaris bukan penyelenggara negara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengantisipasi dampak perubahan konsep BUMN

Baca juga: Menggali maksud UU BUMN 2025

Baca juga: DPR: UU BUMN perkuat pengelolaan dan pengawasan ekonomi nasional

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    DKI kemarin, pencairan bansos PKD hingga pengembangan olahraga basket

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi DKI kemarin, pencairan bansos PKD hingga pengembangan olahraga basket Minggu, 4 Mei 2025 05:53 WIB waktu baca 3…

    Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Hukum sepekan, KPK panggil saksi hingga putusan MK Minggu, 4 Mei 2025 05:50 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *