
KKP: Organisasi tuna dunia IOTC wajibkan kapal penangkap pakai VMS
- Kamis, 1 Mei 2025 23:40 WIB
- waktu baca 3 menit

Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, di mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib,
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan organisasi pengelolaan perikanan tuna Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) mewajibkan pemasangan vessel monitoring system (VMS) pada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudera Hindia.
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Trian Yunanda mengatakan penggunaan alat tersebut untuk memastikan kepatuhan penangkap dari praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF).
“Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, di mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” kata Trian dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KKP dalam membuat aturan VMS di dalam negeri menyesuaikan aturan internasional. Hal itu sebagai komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem, melawan IUUF, serta meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia di pasar global.
Ia menyampaikan dengan adanya VMS, sistem pengawasan kapal penangkap ikan menjadi lebih optimal.
Trian juga meluruskan bahwa penggunaan VMS saat ini hanya diwajibkan untuk kapal berizin pusat, bukan untuk kapal nelayan kecil.
“VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 GT ke atas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” terangnya.
Berkat adanya peningkatan kepatuhan Indonesia termasuk dalam melaksanakan program VMS, Indonesia berhasil menambah kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis beberapa waktu lalu.
Diplomasi delegasi Indonesia yang dipimpin KKP berhasil menyakinkan IOTC sehingga memperoleh tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna. Rinciannya kuota tangkapan big eye dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna yang disepakati menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengajak semua pihak untuk ikut aturan main. Penangkapan tuna, ujarnya, tidak diatur oleh tiap negara melainkan secara regional.
Meski saat ini masih terjadi penolakan penggunaan VMS, dia berharap segera ada jalan tengah agar seluruh kapal khususnya penangkap tuna memiliki perangkat teknologi satelit tersebut. Jika tidak ikut aturan, tuna Indonesia berpotensi sulit bersaing di pasar global.
“Mau tidak mau karena ini sudah aturan, dari RFMO juga ya harus diikuti, kalau tidak nanti dampaknya ke pasar,” kata Billahmar.
Baca juga: KKP sebut Indonesia merupakan produsen tuna terbesar dunia
Baca juga: Menteri Trenggono tekankan peran “cold storage” tingkatkan ekspor tuna
Baca juga: RI perkuat pengawasan mutu perikanan demi lancarkan ekspor ke AS
Baca juga: KKP ingatkan pelaku usaha kantongi KKPRL untuk dukung KEK Morotai
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri KKP tinjau fasilitas PPN Kwandang
- 29 April 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Akhirnya Ku Menemukanmu” – Naff
- 4 September 2024
LRT Kelapa Gading: rute dan stasiun
- 4 Agustus 2024
Cara cetak NPWP online dengan mudah
- 16 Juli 2024
Lirik lagu “Pertemuan” oleh Rhoma Irama
- 5 September 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024