Sudinsos Jakbar jaring ratusan PMKS dalam tiga bulan terakhir

Sudinsos Jakbar jaring ratusan PMKS dalam tiga bulan terakhir

  • Jumat, 11 April 2025 21:08 WIB
  • waktu baca 1 menit
Sudinsos Jakbar jaring ratusan PMKS dalam tiga bulan terakhir
Belasan pekerja seks komersial (PSK) ilegal dibawa ke Panti Dinas Sosial Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (11/3/2025) malam. ANTARA/Risky Syukur

para PMKS yang terjaring operasi langsung dibawa untuk diserahkan ke Panti Sosial Kedoya guna mendapat pembinaan

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Sudinsos Jakbar) menjaring sebanyak 373 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam operasi penjangkauan yang berlangsung Januari hingga Maret 2025.

“Selama tiga bulan PMKS yang dijangkau sebanyak 373 orang. Rinciannya Januari 107 orang, Februari 121, dan Maret 145 PMKS,” kata Kepala Sudinsos Jakbar Suprapto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dinsos DKI jangkau sekitar 1.500 PPKS di 2025

Sudinsos Jakbar rutin menggelar penertiban di titik-titik rawan yang berada di delapan wilayah kecamatan seperti perempatan atau lampu merah.

“Penjangkauan PMKS dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Suprapto.

Baca juga: Sudinsos Jaksel jaring 219 PPKS hingga Maret 2025

Suprapto menjelaskan para PMKS yang terjaring operasi langsung dibawa untuk diserahkan ke Panti Sosial Kedoya guna mendapat pembinaan.

Baca juga: Satpol PP Jaksel jaring 12 PPKS di Kebayoran Lama saat Ramadhan

Lebih lanjut ia merinci, selama tiga bulan itu PMKS yang paling banyak terjangkau adalah gelandangan, yakni 179 orang dan psikotik/OMDK 108 orang. Lainnya pengamen, pengemis, pak ogah, pemulung dan sebagainya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rumah Dua Lantai di Gunung Putri Bogor Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Jakarta – Rumah dua lantai terbakar di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. “Objek yang terbakar rumah dua lantai, lokasi kejadian di Jl Nusa…

    Mahasiswa Gugat Pasal Menghasut Orang Tak Beragama KUHP Baru

    SEMBILAN mahasiswa program studi hukum dari lintas perguruan tinggi menggugat Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *