Dukcapil Jakbar data pendatang baru hingga satu bulan ke depan

Dukcapil Jakbar data pendatang baru hingga satu bulan ke depan

  • Kamis, 10 April 2025 19:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
Dukcapil Jakbar data pendatang baru hingga satu bulan ke depan
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) melakukan pendataan warga pendatang baru di wilayah Grogol Petamburan, Rabu (9/4/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kami bertugas melakukan pelayanan pencatatan dan pendaftaran penduduk non permanen

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat melakukan pendataan pendatang baru hingga satu bulan ke depan seiring berakhirnya masa libur Lebaran.

“Pendataan kita lakukan selama satu bulan, terhitung mulai aktif warga masuk kerja pada Selasa (8/4),” kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat Gentina Arifin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dukcapil Jakbar dorong warga gunakan KTP digital untuk urus keperluan

Pendataan itu, kata Gentina, juga dilakukan dalam rangka pemetaan penduduk non permanen pascalibur Lebaran.

“Kami bertugas melakukan pelayanan pencatatan dan pendaftaran penduduk non permanen,” ujar dia.

Lebih lanjut, Gentina mengungkapkan pendataan dilakukan di delapan wilayah kecamatan setempat.

Baca juga: Pemkot Jakbar sambangi delapan sekolah untuk rekam KTP elektronik

Pendataan di Kecamatan Tambora, telah dimulai di RT 02 RW 05 Duri Utara. Kemudian Kecamatan Palmerah di RW 02 Kemanggisan. Lalu Kecamatan Cengkareng di RT 09 RW 18 Cengkareng Barat.

“Kecamatan Grogol Petamburan di RW 03 Tanjung Duren Utara. Kecamatan Tamansari, RW 06 Krukut. Kebon Jeruk, RW 13 Kebon Jeruk. Kembangan, RT 02 RW 02 Srengseng. Kemudian Kalideres, RT 01 RW 06 Semanan,” ungkap Gentina.

Gentina meminta agar para pendatang baru segera melapor diri ke RT/RW setempat, khususnya yang ingin menetap lebih dari setahun.

Baca juga: Pemkot Jakbar jemput bola penyandang disabilitas yang ingin buat KTP

“Pendatang baru selalu membawa identitas kependudukan dan melaporkan kepada ketua RT/RW setempat bila akan menetap lebih dari satu tahun,” ujar Gentina.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rumor isyaratkan “mode desktop” pada iPhone

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rumor isyaratkan “mode desktop” pada iPhone Kamis, 1 Mei 2025 19:53 WIB waktu baca 1 menit iPhone 16…

    Realisasi investasi Jakarta triwulan I 2025 tertinggi se-Indonesia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Realisasi investasi Jakarta triwulan I 2025 tertinggi se-Indonesia Kamis, 1 Mei 2025 19:51 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *