Kebijakan Pungutan Sawit & BK, Ibarat Lonceng Kematian Industri Sawit Nasional – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Paska keluarnya beleid baru dari Kementerian Keuangan RI mengenai pungutan CPO Supporting Fund (CSF) alias dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar US$ 55/Ton dengan referensi harga US$ 670, (baca : https://www.news.InhuPost.com/news/10434/kini-pungutan-sawit-bpdp-ks-disesuaikan-harga-referensi-cpo). Sebelumnya, industri minyak sawit juga mengalami penekanan kembali, akibat pengenaan Bea keluar (BK) yang berlaku progresif. (baca : https://www.news.InhuPost.com/news/10349/harga-referensi-cpo-november-naik-1-7—bea-keluar-minyak-sawit-ditetapkan-us–3-ton ).

Regulasi yang diterapkan Kementerian Keuangan RI, secara nyata kian memberatkan industri sawit nasional. Pasalnya, pandemi covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia, juga menyebabkan perekonomian nasional terpuruk. Kendati industri sawit nasional memiliki ketahanan yang lebih baik, seharusnya justru mendapatkan dukungan pemerintah supaya bisa maju melesat.

Menurut pengamat industri minyak sawit Indonesia sekaligus Pimred InhuPost, Ignatius Ery Kurniawan, keberadaan regulasi yang kian memberatkan industri minyak sawit nasional, akan berakibat melemahnya daya saing industri. LRedaksi Posn, minyak sawit asal Indonesia juga harus bersaing dengan minyak nabati lain yang diproduksi dari berbagai negara di dunia.

“Keuntungan yang didapat dari kenaikan harga CPO dan produk turunannya, seharusnya dapat mendukung industri sawit nasional tetap lincah dan mampu bersainga di pasar global,” Kata Ignatius yang pernah menjabat Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Oleokimia Indonesia (APOLIN) periode 2004-2010, lebih lanjut,“Apabila distorsi berlebihan dari pemerintah, seperti pajak dan pungutan terlalu besar, maka secara langsung akan berdampak negatif terhadap daya saing industri sawit nasional”.

Dengan komposisi kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang sebesar 42% lebih dimiliki petani kelapa sawit, tentu saja pengenaan pajak dan pungutan CSF yang terlalu besar, akan menyebabkan harga jual TBS ikut tertekan.  “Belum usai tangisan petani akibat murahnya harga beli TBS selama 2 tahun terakhir ini, petani kelapa sawit otomatis akan kembali mengalami kerugian,” ujar Ery yang saat ini sedang menyelesaikan studi master agribisnis nya di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Seharusnya, keberadaan regulasi pemerintah memberikan dukungan penuh bagi industri minyak sawit supaya tumbuh dan berkembang, bukan melemahkan daya saing nasional dan global. Jika daya saing kian melemah, maka keberadaan minyak sawit akan terus mengalami penurunan, kendati permintaan akan minyak sawit mengalami fluktuasi.

“Kementerian Keuangan RI harus bijak melihat persoalan industri sawit secara holistik, dan tidak boleh mengorbankan industri perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar dikelola petani kelapa sawit,” ujar Ignatius, lebih lanjut,”Jika regulasi ini segera diterapkan bulan ini, maka harga CPO dan produk turunan akan mengalami penurunan harga kembali dan akan merugikan jutaan petani kelapa sawit bahkan pemerintah sendiri”.

Menurut pengamat industri minyak sawit yang sudah berkecimpung di industri sawit sejak tahun 2003 silam ini, industri minyak sawit nasional dari hulu hingga hilir, harusnya selalu mendapatkan dukungan dari regulasi pemerintah yang seimbang dan tidak berat sebelah.

Sebagai informasi, pengenaan pajak dan pungutan tinggi akan produk CPO, secara langsung akan berdampak positif terhadap murahnya bahan baku bagi industri hilir, termasuk industri biodiesel. Namun, murahnya harga minyak sawit, tidak juga akan berdampak positif akan daya saing produk biodiesel, lRedaksi Posn persaingan produk biodiesel, masuk dalam golongan minyak bahan bakar dari minyak bumi, yang sedang mengalami penurunan harga.

Akhir tahun 2020, seharusnya menjadi kabar gembira bagi jutaan petani kelapa sawit karena harga jual CPO sedang mengalami tren kenaikan, sehingga mereka bisa menerima windfall income dengan kenaikan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkannya. Jika kegembiraan tersebut sirna, maka kebun sawit milik petani akan kembali mengalami keterpurukan, akibat kurang pupuk dan pemeliharaan selama kurun 2 tahun terakhir.

“Sejatinya para pemangku kepentingan industri minyak sawit, harus segera merumuskan jalan terbaik bagi semua pihak. Jangan menyerah dan diam saja, lRedaksi Posn industri minyak sawit nasional memiliki kontribusi besar bagi puluhan juta masyarakat Indonesia, termasuk media. Terlebih masa pandemi covid 19 saat ini, semua pihak harus saling mendukung dan bergandengan tangan”, ujar Ignatius yang juga pernah menjadi Sekretaris III Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Periode 2009 lalu.

Sementara dikatakan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, perubahan kebijakan pungutan ekspor sawit yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), sama saja pemerintah ingin memiskinkan petani, di saat harga CPO sekarang ini naik yang diikuti dengan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS)/buah sawit petani, pungutan kembali dinaikkan padahal pemanfaatannya dari hasil pungutan ini hanya untuk subsidi biodiesel (B30) yang dimiliki para konglomerat sawit.

“Kami sudah menghitung, dengan pungutan 55 dolar saja, harga berkurang Rp150/kg TBS petani. Dan jika pungutan 55 dolar hingga 255 dolar itu sudah sangat membunuh petani, sebab akan mengurangi harga hampir Rp500/kg TBS. Kapan petani menikmati harga TBS yang bagus? Jelas ini hanya untuk kepentingan para konglomerat sawit dan mereka disubsidi petani,” jelas Darto dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut tutur Darto, kebijakan tersebut sangat salah kaprah karena dikeluarkan disaat pandemi Covid-19, di mana seperti di ketahui bersama jika petani sawit juga terdampak misalnya ada kenaikan pupuk, saprodi di tingkat petani. Selain itu, ia juga menyayangkan karena  petani sawit tidak dilibatkan dalam konsultasi akan dampak dari kenaikan pungutan CPO ini.

“Kebijakan ini hanya mau mengejar ambisi goal untuk melangkah ke B40 dan sangat merugikan petani sawit di indonesia. Kami minta agar kebijakan ini segera di evaluasi kembali termasuk Badan yang mengelola dana sawit (BPDPKS) sebab tidak ada transparansi dan akuntabilitas di sana. Yang menyusun dan yang mengusulkan kebijakan ini dari komite pengarah dan dewan pengawas ada konglomerat biodiesel di situ,” tandas Darto. (T2)

Dibaca : 3,753

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Update”, caranya klik link InhuPost-Recordsdata Update, kemudian be half of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *