ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

  • Minggu, 23 Maret 2025 00:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik
Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Jakarta (ANTARA) – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

“Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

“Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

Baca juga: TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini

Baca juga: Menkum: Judicial review opsi uji UU TNI yang baru

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kisah Aipda Denny, Polisi Pedalaman Tempuh Perjalanan Berjam-jam Demi Warga

    Jakarta – Aipda Denny Ariadi tak kenal lelah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di pedalaman Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kalteng. Dia selalu…

    Mobil Nyemplung ke Kali Usai Hindari Motor dan Tabrak Pohon di Cengkareng

    Jakarta – Satu unit mobil Calya tercebur ke kali di Jl Outer Ringroad di dekat Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari. Mobil tersebut tercebur ke kali karena menghindari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *