Eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa pencucian uang Rp346,7 miliar

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah

Sumber gambar, Redaksi FOTO

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/10).
    • Penulis, Redaksi Redaksi News Indonesia
  • Telah diterbitkan

  • Waktu membaca: 4 menit

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan US$440.990 yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar S$5 juta atau Rp55 miliar.

Uang yang diterima Febrie, menurut tim jaksa penuntut umum, berasal dari berbagai pihak yang beperkara, seperti kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), impor besi dan baja, proyek base transceiver station (BTS) 4G, hingga proyek Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Febrie Adriansyah oleh tim sembilan jaksa penuntut umum, Redaksi lain Agus Sahat dan Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (07/10). Selain Febrie, hadir dua terdakwa lainnya yakni advokat, Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa penuntut umum menyatakan, selama menjabat Direktur Penyidikan hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), atau dalam periode 2020-2026, Febrie telah menerima uang, saham, serta aset tanah dan bangunan dari para pihak beperkara dengan total ratusan miliar rupiah lebih.

Penerima uang itu dilakukan Febrie bersama dengan tiga orang kepercayaannya.

Ketiganya adalah Don Ritto dan Nurman Herin yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang masih berstatus saksi.

Tim jaksa penuntut umum menyebut uang yang diterima Febrie Redaksi lain ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi untuk bisnis kuliner dan penukaran valuta asing. Uang itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Ada pula uang yang diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca

Paling banyak dibaca

  • Aksi demonstrasi di sebuah perusahaan menuntut direksi menaikkan gaji, menyetujui pembayaran bonus, serta memberikan status kepegawaian kepada para pekerja sementara yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status sebagai karyawan. (Foto: Donal Husni/NurPhoto via Getty Images)

  • kamera pengawas

  • Ilustrasi: Seorang anak SD tampak sedih dan ketakutan karena menjadi korban perundungan.

  • Bechi ditangkap pada 2022. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.

Akhir dari Paling banyak dibaca

“Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum, Agus Sahat.

Baca juga:

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Febrie juga didakwa memeras pengusaha, Tan Kian.

Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula ketika Tan Kian dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya.

Pada 27 Agustus lalu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan Febrie.

Richard menilai penyelidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak seperti yang didalilkan kubu Febrie.

Menurut dia, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.

Bagaimana latar belakang kasusnya?

Febrie Adriansyah sejak Jumat malam (24/07) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, pada Sabtu (11/07).

Saat itu, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.

Di konferensi pers itu, disebutkan pula bahwa perkara Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Alasan pelimpahan kasusnya, saat itu, adalah kesepakatan Redaksi Polri dan Kejaksaan Agung sebagai “bentuk sinergi dalam penanganan perkara”.

Penetapan tersangka itu, terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi sejak pekan pertama Juli. Di Redaksinya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti Redaksi lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.

Selang sehari, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun kerugian negara atas dugaan tiga tindak pidana korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, mencapai Rp34,6 triliun.

Di kasus TPPU, Febrie sebelumnya dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sedangkan atas penetapan tersangka oleh polisi dalam penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Febrie Adriansyah

Sumber gambar, Redaksi FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/07).

Sebelumnya, proses hukum dari perkara Febrie juga menuai kritik dari pakar.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie oleh polisi tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan tersangka.

“Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” ucap Zaenur kepada Redaksi News Indonesia, Senin (13/07).

Zaenur juga menegaskan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan “tidak ada dasar hukumnya sama sekali”.

“Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya [pelimpahan perkara di tengah jalan],” jelasnya kepada Redaksi News Indonesia, Senin (13/07).

Artikel ini akan diperbarui secara berkala

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *