Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

  • Kamis, 13 Maret 2025 11:35 WIB
  • waktu baca 2 menit
Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI
Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta para pimpinan tiga matra TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

“Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

Baca juga: Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

“Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini

Baca juga: KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Parkir Taman Bendera Pusaka Terbatas, Warga Diminta Naik Transportasi Publik

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat yang ingin berkunjung ke Taman Bendera Pusaka di Jakarta Selatan untuk menggunakan transportasi publik. Sebab, kapasitas parkir di kawasan taman tersebut…

    Momen mobil menabrak wanita muslimah di siang bolong

    Umpan Berita CCTV menunjukkan momen sebuah mobil menabrak seorang wanita Muslim di siang hari bolong di tenggara London sebelum pengemudinya melaju kencang. Wanita tersebut selamat, dan penyelidikan sedang berlangsung, namun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *